Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat Disegel

Langkah konkrit mendukung pedagang tradisional dan UMKM

Bandung Barat, IDN Times - Sebuah mini market di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (7/9/2021).

Penyegelan itu dilakukan lantaran toko modern tersebut terbukti melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Di antaranya, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

1. Minimarket langgar tiga aturan

Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat DisegelBupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menyegel mini market. (IDN Times/Bagus F)

Hengky mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah akhir dari peringatan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Toko modern bercorak merah kuning itu terbukti melanggar dan tidak mengindahkan peringatan Pemda Bandung Barat sebelumnya.

"Kita sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa mini market ini melanggar aturan. Setidaknya mini market ini terbukti melanggar tiga aturan,” kata Hengky di Batujajar, Selasa (7/9/2021).

2. Minimarket berada di dekat pasar tradisional

Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat DisegelBupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menyegel mini market. (IDN Times/Bagus F)

Pelanggaran yang paling kentara yakni lokasi toko modern yang berada sangat dekat dengan pasar tradisional. Pelanggaran itu jelas menyalahi Perda Kabupaten Bandung Barat. Oleh karenanya, Hengky meminta pengusaha mini market tersebut memindahkan lokasi mini market sekurang-kurangnya 500 meter dari pasar tradisional.

“Pelanggaran lainnya salah satunya berada di dekat pasar tradisional. Semua tindakan ini kita lakukan dengan cara persuasif. Jadi dikomunikasikan dulu tidak secara paksa kita tutup,” papar Hengky.

3. Pemda bakal konsisten tindak mini market yang melakukan pelanggaran serupa

Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat DisegelIlustrasi toko waralaba. IDN Times/Aji

Hengky menegaskan, Pemda Bandung Barat bakal bergerilya menyasar toko modern lain yang seenaknya berbisnis tanpa mengindahkan Perda. Sementara ini, Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) tengah melakukan validasi data terkait toko modern yang menyalahi Perda.

“Kita bakal lakukan (penertiban) terus. Karena memang dulu sudah pernah kita sampaikan peringatan, kita beri waktu sampai bulan Oktober,” tegas Hengky.

4. Upaya Pemda dukung pedagang tradisional dan UMKM lokal

Langgar Tiga Perda Sekaligus, Alfamart di Bandung Barat DisegelBupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menyegel mini market. (IDN Times/Bagus F)

Penutupan toko modern ini merupakan langkah Pemda Bandung Barat untuk mendukung para pedagang tradisional dan UMKM yang menggantungkan roda ekonomi di pasar tradisional. Jika di sekitar pasar tradisional berdiri juga toko modern, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan daya beli.


“Langkah ini merupakan bentuk support kita terhadap para pedagang tradisional dan UMKM di Pasar Batujajar. Kedepannya, kita konsisten akan lakukan tindakan secara persuasif terhadap mini market yang melanggar Perda,” tutupnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya