KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Pemda Akhirnya Buka Suara

KPK datangi Pemda Bandung Barat, cari berkas apa?

Bandung Barat, IDN Times - Usai sejumlah dinas diobok-obok oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya buka suara.

Sedikitnya, sudah ada empat dinas yang digeledah oleh tim penyidik KPK pada pekan ini, di antaranya ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain itu, KPK juga sudah menyisir seluruh data keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) KBB dan kantor Bupati.

Dari hasil penggeledahan, KPK mengantongi sejumlah berkas yang berisikan dokumen-dokumen kegiatan yang dikerjakan oleh SKPD tersebut. Berkas akan dijadikan bahan penguat barang bukti setelah melalui tahapan validasi oleh tim penyidik.

1. Penggeledahan diduga berkaitan dengan pengadaan barang untuk Bansos COVID-19

KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Pemda Akhirnya Buka SuaraKPK periksa kantor Dinas PUPR KBB. (IDN Times/Bagus F)

Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, Pemda KBB belum menerima informasi secara resmi dari KPK. Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK satu pekan ini, Asep menduga berkaitan dengan sprindik yang sudah tersebar.

"Yang jelas penggeledahan tersebut mungkin menindaklanjuti surat yang beredar di publik," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (20/3/2021).

2. Sprindik menyeret Bupati dan keluarga

KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Pemda Akhirnya Buka SuaraSprindik KPK soal kasus Bansos COVID-19 di KBB. (Istimewa)

Sprindik itu berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut menyebut bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

3. Penggeledahan KPK untuk mengumpulkan bukti

KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Pemda Akhirnya Buka SuaraTim penyidik KPK geledah kantor Bupati KBB. (IDN Times/Bagus F)

Tak lama semenjak sprindik itu disebar, tim penyidik KPK langsung bergegas melakukan penggeledahan di wilayah KBB. Kediaman dan kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi incaran pertama tim penyidik.

Selanjutnya, tim penyidik menyisir seluruh kantor di komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi.

"Kita apresiasi apa yang menjadi kinerja KPK. Berdasarkan hukum ini kan untuk mencari kelengkapan bukti. Apakah bukti tersebut sesuai yang diamanatkan dalam pasal pada surat yang beredar," kata Asep.

4. Jangan dulu berasumsi, tunggu hasil KPK

KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Pemda Akhirnya Buka SuaraPetugas KPK geledah kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (IDN Times/Bagus F)

Untuk itu, Asep meminta agar semua masyarakat tidak berasumsi buru-buru sampai KPK mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaannya. Menurutnya, dalam memahami kasus ini, masyarakat diminta mengedepankan azas praduga tak bersalah demi menjaga hak asasi nama-nama yang terseret kasus itu.

"Kita semua berpedoman pada azas praduga gak bersalah. Masyarakat tidak harus berspekulasi yang lain-lain. Tunggu saja informasi resmi dari KPK," tandasnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya