Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!

Aa Umbara coreng bendera Nasdem

Bandung Barat, IDN Times - Partai Nasdem kembali tercoreng akibat ulah kadernya. Ialah Bupati Bandung Barat sekaligus kader Partai Nasdem, Aa Umbara Sutisna, yang baru saja terjerat kasus korupsi Bansos COVID-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

Aa Umbara dinyatakan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama anaknya y bangernama Andi Wibawa dan seorang pengusaha Totoh Gunawan. Partai Nasdem tidak tinggal diam, secara tegas partai bakal bersikap untuk memecat kader yang sudah mencoreng bendera partai.

"Ketum kita Bapak Surya Paloh tidak akan menolerir perbuatan kadernya yang merugikan nama baik partai," ujar Ketua Fraksi Nasdem KBB, Didin Rahmat, Sabtu (3/4/2021).

1. Mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat!

Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara  Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!Anggota Komisi X Rian Firmansyah bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara. (Instagram @rianfirmansyah.official)

Partai Nasdem menyodorkan dua opsi untuk Aa Umbara, mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan partai. Opsi itu biasa diberikan kepada kader partai yang sudah menginjak-injak nama baik partai.

"Biasanya partai akan mempersilakan kader untuk mengundurkan diri atau dipecat oleh partai apabila sudah statusnya tersangka," kata Dindin.

2. Kader Nasdem yang melanggar harus bertanggung jawab

Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara  Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!Logo NasDem. IDN Times/Istimewa

Partai Nasdem menegaskan setiap perbuatan kader apalagi melawan hukum harus dipertanggungjawabkan. Aa Umbara dinyatakan bersalah dengan dasar melanggar pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

"Kami sampaikan bahwa suatu perbuatan harus ada pertangungjawaban. Tetapi kita hendaknya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebagaimana amanat UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman khususna bunyi pasal 8 ayat 1," sebut Dindin.

3. Nasdem doakan sehat fisik dan mental

Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara  Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. (IDN Times/Bagus F)

Partai Nasdem tidak bisa berbuat banyak untuk Aa Umbara. Dindin hanya sebatas mendoakan agar Aa Umbara dikuatkan mental dan fisiknya untuk menghadapi proses hukum.

"Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa mengingat semuanya sudah ditangani oleh KPK. Kami hanya bisa berdoa semoga Aa Umbara diberikan kekuatan, kesehatan, dan ketabahan untuk menjalani semua ini," kata dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya