Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id Ditangkap

Pelaku diringkus di kontrakannya di Bandung Barat

Cimahi, IDN Times - Selain menjadi ruang publik di dunia maya, Instagram juga kerap dijadikan etalase bisnis sebuah produk. Melalui kanal itu, konsumen juga bisa leluasa mengintip katalog berbagai produk komplit dengan keterangannya.

Siapa sangka, kebebasan bisnis di kanal Instagram ini dimanfaatkan oleh DH (28), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). DH ditangkap di kontrakannya lantaran menjual narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila melalui akun Instagram @staystuff.id.

1. Terendus oleh polisi sejak 4 bulan lalu

Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id DitangkapPemilik akun @staystuff.id ditangkap Polres Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sekitar sebulan.

"Kemudian dapat teridentifikasi tempat tinggal terduga (DH) dan tadi pagi kita tangkap," ungkap Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (23/10/2020).

2. Polisi sita 151 paket siap jual

Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id DitangkapPemilik akun @staystuff.id ditangkap Polres Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan DH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 250 gram yang belum siap edar dan 151 paket yang sudah siap edar.

"Yang siap edarnya itu ada 98 paket ukuran 2 gram, 28 paket siap tempel dan 25 paket ukuran 5 gram," jelas Nasrudin.

3. Jual beli dilakukan melalui Instagram

Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id DitangkapAkun instagram @staystuff.id

Dari pengakuan pelaku, DH mendapat barang haram itu dari penjual yang berdomisili di Kota Bandung. Pembelian dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta per 250 gram. Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi tengah memburu pemilik akun tersebut.

Produk tembakau sintetis itu dikemas secara apik oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200 ribu untuk paket 2 gram dan Rp450 ribu untuk paket 5 gram. Dari bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

"Tersangka sudah 4 bulan menjual dari mulai Cimahi sampai KBB. Konsumennya bisa anak sekolah bisa anak dewasa," tuturnya.

4. Terancam kurungan 6 tahun penjara

Jual Tembakau Gorila di Instagram, Pemilik Akun @staystuff.id Ditangkaphttps://instagram.com/staystuff.id?igshid=v9uxn7i8wlp8

DH saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 124 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya bisa hukuman mati. Saat ini kita sudah tahan tersangka," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya