Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa Kejari

Anggaran reses sebesar Rp6,7 miliar pada tiga kali kegiatan

Cimahi, IDN Times - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Cimahi tahun 2018 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Delapan ASN itu dipanggil Kejari Cimahi untuk dimintai keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

1. Ini data ASN yang diperiksa penyidik Kejari Cimahi

Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa Kejari(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Pemeriksaan dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan penyidik Kejari Cimahi terhadap delapan ASN di DPRD Kota Cimahi. Berdasarkan data, mereka adalah Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam, dan Malasari Dewi.

"Agendanya pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan 8 orang. 4 orang pagi, 4 orang lagi diperiksa siang," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (21/11).

2. Dugaan penyelewengan Rp6,7 miliar untuk dana reses DPRD Cimahi

Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa KejariIDN Times/Sukma Shakti

Pemeriksaan terhadap delapan ASN ini terkait dugaan pemborosan anggaran reses DPRD Cimahi. Tidak tangung-tanggung, dana yang keluar saat itu mencapai Rp6,7 miliar yang digunakan dalam tiga kali kegiatan reses pada 2018 lalu.

"Tentang dana reses. Kerugiannya sementara Rp6,7 miliar. Jadi informasinya anggota dewan ini menerima sekitar Rp 80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses). Itu sangat tinggi," sebutnya.

3. Anggota DPRD periode 2014-2019 juga kemungkinan bakal diperiksa

Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa KejariIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sejauh ini, Kejari Cimahi baru memeriksa delapan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Cimahi tahun 2018. Ke depannya, Kejari akan melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat tahun 2018 turut memanfaatkan dana reses.

"Kami fokus ke pemeriksaan yang sekarang dulu, kedepan pastinya akan memanggil dewan," papar Mila.

Saat ini, sejumlah pejabat yang dipanggil telah memenuhi panggilan. Proses pemeriksaan masih berlangsung. Terlihat dari luar pintu Staff Pidsus, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Lilik Kartiwa yang pernah menjabat Kabag Umum dan Tata Usaha Setwan DPRD Kota Cimahi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya