Website Kejari Garut Diretas, Minta Satgasus Merah Putih Dibubarkan

Satgasus dianggap menghambat kasus Brigadir Yosua

Bandung, IDN Times - Situs resmi Kejari Garut diretas oleh hacker. Peretasan dilakukan dengan menutup layanan website dengan tulisan protes Bubarkan Satgassus Merah Putih, Rabu (3/8/2022).

Peretas dengan inisial Opposite6890 itu meminta agar Satgasus Merah Putih bisa dibubarkan. Peretas menilai satgasus itu dapat menggangu jalannya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Keberadaan Satgasus Merah Putih dapat menggangu jalannya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Maaf Admin numpang posting," tulis sang hacker.

1. Website Kejari Garut tidak bisa diakses

Website Kejari Garut Diretas, Minta Satgasus Merah Putih Dibubarkan(Humas/Kejati Jabar)

Dari kejadian ini, layanan webiste turut terganggu. Kejari Garut disebut tidak bisa melakukan akses apapun dari aksi peretasan hecker anonimous itu.

"Website yang biasanya bisa dibuka dan digunakan untuk kepentingan umum sekarang tidak dapat diakses dan banyak masyarakat yang tidak terlayani dengan kejadian ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap melalui keterangannya.

2. Pelaku masih belum diketahui

Website Kejari Garut Diretas, Minta Satgasus Merah Putih DibubarkanPexels

Kejati Jabar sendiri masih belum mengetahui maksud dan tujuan pasti dari hacker itu. Namun, dampak dari pembajakanwebsite ini mengganggu pelayanan publik di Garut.

"Tindakan ini merupakan tindakan nyata dari orang yang tidak bertanggung jawab dalam mengacaukan pelayanan publik," ucapnya.

3. Saat ini tim IT Kejari Garut tengah berusaha memulihkan

Website Kejari Garut Diretas, Minta Satgasus Merah Putih DibubarkanIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim IT dari Kejari Garut sedang berupaya memulihkan situs sehingga masyarakat dapat kembali terlayani dengan baik. Kata Sutan, Semua usaha pemulihan laman alam dilakukan dengan secepat-cepatnya.

"Tim IT Kejaksaan Negeri Garut sedang berusaha memulihkan website resmi dari retasan orang tidak dikenal tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat dapat segera terlayani kembali," kata dia.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Lagi Jabat Komandan Satgas Merah Putih

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya