Waisak 2566 BE, 62 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi

Bandung, IDN Times - Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2566 BE (Buddhist Era). Jumlah itu adalah sebagian kecil dari 23.996 orang warga binaan di Jabar.
"Totalnya ada 62 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo, Senin (16/5/2022).
1. Tidak ada warga binaan yang bebas
Pertimbangan pemberian remisi ini dilakukan atas pertimbangan beberapa syarat, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, dan sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan saat persidangan.
"Dari ke-62 napi yang mendapatkan remisi tersebut, belum ada yang langsung bebas. Puluhan napi hanya mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari 15-20 bulan lamanya," ungkapnya.
2. Banyak kategori remisi yang diberikan pada warga binaan
Sudjonggo bilang, sebanyak 62 warga binaan itu termasuk mendapatkan remisi kategori remisi khusus I. Artinya, setelah mendapatkan hak remisi itu warga binaan masih tetap diminta untuk do bui.
"Untuk yang 15 hari ada tiga orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 oran, dan 2 bulan ada 14 orang," ucapnya.
3. Paling banyak dapat remisi dari warga binaan narkoba
Sedangkan, Sudjonggo mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini berasal dari beberapa lapas dan rutan. Mereka juga berlatar belakang aneka tindak pidana, meski paling banyak ialah yang tersangkut kasus narkoba.
"Sementara, di sisi lain ada pula narapidana korupsi sebanyak dua orang," kata dia.
Baca Juga: 1.252 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Baca Juga: 6.925 Narapidana di Banten Dapat Remisi