Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Mulai Berlaku

Polda Jabar pastikan tilang sifatnya bukan razia

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan tilang manual pada pelanggar lalu lintas hari ini, Kamis (1/6/2023). Petugas yang akan melakukan tilang juga telah diberikan surat tugas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sendiri memiliki 129 anggota Polisi Lalu Lintas yang sudah bersertifikasi. Adapun tilang diberikan pada pelanggar lalu lintas, bukan razia.

"Sudah otomatis mulai diberlakukan mulai hari ini, tidak ada itu (razia)," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi.

1. Polisi akan mobile mencari pelanggar lalu lintas

Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Mulai BerlakuIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski tidak diberlakukan razia, Polda Jabar akan menugaskan para polisi lalu lintas untuk keliling dan akan melakukan tilang pada pelanggar lalu lintas. Tilang sendiri diberikan pada semua pelanggar lalu lintas.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile. Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung ditindak," katanya.

2. Tilang dilakukan sesuai UU lalu lintas

Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Mulai BerlakuIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Adapun bentuk tilang yang akan diterpkan pada pelanggar lalu lintas yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," jelasnya.

3. Denda harus dibayar di bank, bukan pada petugas kepolisian

Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Mulai BerlakuIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Ibrahim menegaskan, masyarakat yang terkena tilang nantinya diharuskan membayar denda berupa uang melalui bank dan dilarang keras menitipkan kepada anggot polisi. Sehingga, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan tersebut pada pihak polisi lalu lintas.

"Jadi, mekasimemnya membayar lewat bank," kata dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual

Baca Juga: Tilang Manual Ada Lagi, ISSES: Pengawasan pada Polantas Juga Penting!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya