Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Para petinggi Kekaisaran Sunda Empire akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Persidangan juga akan digelar melalui sistem daring atau daring atau online.
Adapun sejumlah anggota yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung yakni, Nasri Bank, Rangga Sasana dan Rd Ratnaningrum. Ketiganya akan disidangkan dengan berkas perkara 471/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg
1. Sidang digelar melalui online
Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahruddin mengatakan, sidang untuk kliennya tersebut akan digelar melalui online. Mekanismenya, Rangga Sasana akan tetap berada di ruang Isolasi Polda Jabar, sedangkan hakim, jaksa dan pengacara di Pengadilan Negeri Bandung.
"Agenda pertama besok adalah pembacaan dakwaan dan sesuai protokol sidang pada saat COVID nanti akan menggunakan teleconference," ujar Erwin saat dihubungi, Selasa (16/6).
2. Koordinasi pengacara dan jaksa terus dilakukan
Erwin mengaku, sejauh ini koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan, ia juga akan bertolak dari Jakarta ke Bandung untuk menghadiri Pengadilan Negeri Bandung saat sidang besok Kamis.
"Sejauh ini kita selalu koordinasi dengan Jaksa terkait perkembangannya. Kita akan berangkat dari Jakarta ke Bandung besok sore Insyaallah," ungkapnya.
3. Upaya penangguhan akan terus dilakukan
Upaya penangguhan juga akan terus dilakukan, Erwin menjelaskan, langkah tersebut dilakukan lantaran status Rangga masih sebagai tahanan hakim. Selain itu, umur dari Rangga dinilai tepat untuk mendapatkan penangguhan.
"Karena sekarang Rangga statusnya menjadi tahanan hakim, jadi kita tetap mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang perlu dapat penanganan khusus," tuturnya.
4. Kekaisaran Sunda Empire Runtuh Ditangan Polda Jabar
Untuk diketahui, Kekaisaran Sunda Empire runtuh ditangan Polda Jabar pada beberapa waktu lalu. Polisi pun menetapkan tiga tersangka yakni, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.
Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan Polda Jabar. Mereka juga diancaman hukuman berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Bandung Diharap Perbanyak Lahan Parkir Sepeda di Mal dan Kantor
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi
Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19