Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara Online

Sidang akan digelar pada Kamis besok

Bandung, IDN Times - Para petinggi Kekaisaran Sunda Empire akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Persidangan juga akan digelar melalui sistem daring atau daring atau online.

Adapun sejumlah anggota yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung yakni, Nasri Bank, Rangga Sasana dan Rd Ratnaningrum. Ketiganya akan disidangkan dengan berkas perkara 471/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg

1. Sidang digelar melalui online

Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara Online(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahruddin mengatakan, sidang untuk kliennya tersebut akan digelar melalui online. Mekanismenya, Rangga Sasana akan tetap berada di ruang Isolasi Polda Jabar, sedangkan hakim, jaksa dan pengacara di Pengadilan Negeri Bandung.

"Agenda pertama besok adalah pembacaan dakwaan dan sesuai protokol sidang pada saat COVID nanti akan menggunakan teleconference," ujar Erwin saat dihubungi, Selasa (16/6).

2. Koordinasi pengacara dan jaksa terus dilakukan

Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara OnlineKi Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erwin mengaku, sejauh ini koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan, ia juga akan bertolak dari Jakarta ke Bandung untuk menghadiri Pengadilan Negeri Bandung saat sidang besok Kamis.

"Sejauh ini kita selalu koordinasi dengan Jaksa terkait perkembangannya. Kita akan berangkat dari Jakarta ke Bandung besok sore Insyaallah," ungkapnya.

3. Upaya penangguhan akan terus dilakukan

Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara OnlineSekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat diperiksa Polda Jabar, Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Upaya penangguhan juga akan terus dilakukan, Erwin menjelaskan, langkah tersebut dilakukan lantaran status Rangga masih sebagai tahanan hakim. Selain itu, umur dari Rangga dinilai tepat untuk mendapatkan penangguhan.

"Karena sekarang Rangga statusnya menjadi tahanan hakim, jadi kita tetap mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang perlu dapat penanganan khusus," tuturnya.

4. Kekaisaran Sunda Empire Runtuh Ditangan Polda Jabar

Tiga Dedengkot Kekaisaran Sunda Empire Akan Disidangkan Secara Online(Dua pucuk pimpinan Sunda Empire) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Untuk diketahui, Kekaisaran Sunda Empire runtuh ditangan Polda Jabar pada beberapa waktu lalu. Polisi pun menetapkan tiga tersangka yakni, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.

Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan Polda Jabar. Mereka juga diancaman hukuman berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Bandung Diharap Perbanyak Lahan Parkir Sepeda di Mal dan Kantor

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi

Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya