Terungkap! ACT Punya Peternakan Seluas 2 Hektare di Tasikmalaya

Peternakan itu sebelumnya bisa dimanfaatkan masyarakat

Bandung, IDN Times - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut memiliki aset peternakan di atas tanah seluas 2 hektare di Tasikmalaya, Jawa Barat. Fakta baru ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

"Di Tasikmalaya ada peternakan, tanahnya dua hektar. Bagus sekali bisa membantu ekonomi pekerjaan, tapi sekarang seperti ini adanya," ujar Uu di Gedung Sate, Kamis (7/7/2022).

1. Pemerintah pusat didorong untuk menginventarisir aset-aset ACT Jabar

Terungkap! ACT Punya Peternakan Seluas 2 Hektare di TasikmalayaWakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dok. Humas Jabar

Dengan kondisi ACT yang telah dicabut izin pengumpulan donasinya, Uu meminta agar pemerintah pusat bisa menginventarisasi aset milik ACT di wilayahnya. Sebab, hal itu dinilai bisa bermanfaat untuk umat yang membutuhkan.

"Dan tidak menutup kemungkinan ada aset-aset ACT yang lain di wilayah Jawa Barat khususnya. Maka harus segera menginterventasir aset-aset tersebut biar tidak menjadi mubazir," ungkapnya.

2. Uu khawatir aset ACT malah hilang

Terungkap! ACT Punya Peternakan Seluas 2 Hektare di TasikmalayaIDN Times/Humas Jabar

Kemudian, Uu menegaskan bahwa pemerintah juga harus cepat dalam memberikan tindak lanjut usai melakukan pencabutan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh Kemensos.

"Saya minta pemerintah segera menginterprestasi aset milik ACT, karena kami khawatir aset tersebut menjadi hilang, atau pun kerugian lainnya," katanya.

3. Kemensos mencabut PUB ACT

Terungkap! ACT Punya Peternakan Seluas 2 Hektare di Tasikmalayakompas.com

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Baca Juga: MUI Jabar: Tidak Ada Dai Jabar yang Dapat Program Bantuan dari ACT

Baca Juga: Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya