Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!

Sanksi segel akan beralaku hingga 14 hari

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan memperberat sanksi tempat hiburan malam, cafe dan restoran, yang nekat melanggar aturan terkait pandemik COVID-19. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pihak pengelola.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, banyak cafe, restoran dan tempat hiburan malam masih belum tertib.

"Saya masih dengar banyak tempat hiburan malam melanggar aturan PSBB proporsional selama satu pekan kemarin," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).

1. Penyegelan dari lima hari menjadi 14 hari

Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!ilustrasi aktvitas hiburan malam di Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Dengan temuan itu, Ema mendapatkan usulan untuk menambah sanksi bagi badan usaha yang melanggar aturan PSBB proporsional. Adapun sanksi yang bakal segera diberlakukan itu ialah berupa perpanjangan penutupan tempat usaha.

"Kalau sebelumnya kan sanksi lima hari tutup setelah terbukti melanggar aturan. Nanti ini akan kita tambah 14 hari," ungkapnya.

2. Pemkot menilai sanksi denda terlalu rendah

Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Menurut Ema, sanksi yang diberikan pada badan usaha yang melanggar masih tidak memberikan efek jera. Dengan begitu, ke depannya Pemkot Bandung akan lebih tegas dalam melakukan penindakan.

"Sanksi terlalu rendah, denda kan cuma Rp500 ribu. Mangkanya kami minta tambahan dan ke depan ada 14 hari disegel," ucapnya.

3. Badan usaha harusnya bersyukur karena masih dapat kelonggaran

Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!Free-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Kesadaran soal penanganan pandemik tidak melulu di gembleng oleh Pemkot Bandung. Ema bilang, badan usaha seperti tempat hiburan malam, cafe, dan restoran harusnya bisa mengerti aturan PSBB proporsional.

"Mereka sudah diberikan kelonggaran dan itu mestinya disyukuri dengan tetap menaati aturan. Dapat untung sedikit juga tidak masalah, masih untung dapat kan," tuturnya.

4. Angka positif corona di Kota Bandung belum melandai

Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sampai saat ini kasus corona di Kota Bandung maaih belum melandai. Menurut catatan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, dari tanggal 5-17 Februari 2021. total konfirmasi kasus di Kota Bandung adalah sebesar 11.330 dengan penambahan 1440 kasus.

Data konfirmasi aktif di Kota Bandung secara angka mengalami penurunan sebesar 82 kasus, dengan total 1.021 kasus. Kemudian, angka kesembuhan bertambah 1500 pasien, dengan total 10.084 pasien sembuh.

Sedangkan, persentase kematian akibat COVID-19 di Kota Bandung menurun hingga ke angka 1.99 persen.

Baca Juga: Lansia di Kota Bandung Meninggal dengan Kepala Bersimbah Darah

Baca Juga: Kematian Lansia Bandung dengan Kepala Bersimbah Darah Masih Misteri

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya