Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda Tanya

Pengacara sebut laporan penganiayaan korban sudah dicabut

Bandung, IDN Times - Polemik antara pengacara Habib Bahar bin Smith dengan Polda Jabar soal status tersangka Bahar atas dugaan penganiayaan sopir Grab bernama Adriansyah masih belum menemukan titik terang.

Baru-baru ini pengacara Bahar, Aziz Yanuar membeberkan bukti bahwa kasus ini telah rampung sejak beberapa bulan lalu. Klaim ini ia buktikan dengan adanya surat pencabutan laporan dari Adriansyah.

1. Pengacara anggap kasus ini sudah selesai sejak lama

Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda Tanya(Tangkap Layar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Aziz Yanuar menerangkan, korban sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan ini sejak lama dan hal ini diartikan bahwa Habib Bahar bin Smith tidak bisa dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.

"Kami ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

2. Surat laporan pencabutan dari korban sudah diserahkan ke polisi

Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda TanyaPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Ia menambahkan, pencabutan laporan ini juga resmi ditandatangani langsung oleh Adriansyah sebagai korban. Namun ia mengaku, sebelumnya surat pencabutan sempat ditolak oleh Polres Bogor.

"Pencabutan ditolak Polres Bogor, kita kirim ke penyidik Polda Jabar waktu itu, namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor." tuturnya.

3. Dirkrimum Polda Jabar akui belum pernah dapat laporan surat pencabutan itu

Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda TanyadetikNews

IDN Times kemudian mencoba mengonfirmasi klaim Bahar Bin Smith pada Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Dia tidak menjelaskan secara pasti respons kepolisian atas kasus tersebut. 

Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Patoppoi sebelumnya sempat mengatakan bahwa laporan pencabutan belum diterima Polda Jabar.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

4. Bahar ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan pada Adriansyah

Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda TanyaIDN Times/Galih Persiana

Patoppoi menerangkan, Habib Bahar bin Smith saat ini masih berstatus tersangka penganiayaan pada Adriansyah. Adapun penetapan ini sudah berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020.

"Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana," katanya.

Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Baca Juga: Para Habib Patungan Revonasi Masjid Menara Layur yang Sudah Keropos

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya