Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi dipanggil untuk dijadikan saksi

Bandung, IDN Times - Politisi Partai Golkar yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dedi Mulyadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/8/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dedi Mulyadi dipanggil KPK untuk dijadikan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," ujar Fikri.

1. Ade Barkah dan Siti Aisyah sudah ditetapkan sebagai tersangka

Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi MulyadiDok. DPRD Jabar

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Indramayu

Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi(Bupati Indramayu Supendi) www.instagram.com/@kang_supendi

Selain Ade Barkah dan Siti Aisyah, KPK terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Kasus dikembangkan hingga KPK mengamankan dua orang tersangka lainnya

Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi MulyadiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu

Baca Juga: Musda Golkar Jabar: Ade Barkah Kader Potensial Pengganti Dedi Mulyadi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya