Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Sidang digelar hari ini secara tertutup di PN Bandung

Bandung, IDN Times - Persidangan terdakwa HW pemerkosa 12 santriwati di Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa(28/12/2021). Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mendatangkan enam saksi untuk memberikan keterangan dalam ruang sidang.

Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini enam saksi sudah masuk ruang sidang dan akan memberikan keterangan.

"Hari ini sidang ke-10 sidang HW, dan kita hadirkan enam saksi satu orang bidan dan dokter kemudian dari tiga orang terdakwa dan korban," ujar Dodi, Selasa (28/12/2021).

1. Kajati tidak dapat hadiri persidangan karena ada urusan lain

Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 SaksiKasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam persidangan kali ini tentunya akan banyak mendatangkan saksi dari orang dewasa. Dodi mengungkapkan, Kepala Kejati Jabar absen menjadi JPU karena tengah memiliki agenda lain di luar kasus persidangan.

"Kajati berhalangan hadir harus pimpin kerja daerah. Nanti kami dengarkan JPU karena ini tertutup jadi kita tunggu JPU bilang apa kesaksian bidan tersebut," ucapnya.

2. Kerabat didatangkan bukan sebagai pengurus yayasan

Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 SaksiAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal kerabat terdakwa HW yang didatangkan sebagai saksi apakah merupakan pengurus yayasan. Dodi belum mengatakan bahwa saat ini pihak kerabat yang didatangkan bukan pengurus yayasan.

"Bukan sebagai pengurus yayasan tapi kerabat yang bersangkutan," katanya.

3. HW diduga tidak hanya melakukan tindakan asusila

Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 SaksiAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, saat ini persidangan terdakwa HW sudah mendatangkan banyak saksi, mulai dari korban dan saat ini untuk orang dewasa. Dalam kasus ini HW juga diduga tidak hanya melakukan tindakan asusila pada anak dibawah umur.

HW diduga melakukan penyelewengan dana Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Dalam beberapa fakta persidangan HW menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan untuk menyewa hotel dan apartemen.

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kurung Korban Agar Tak Melapor! 

Baca Juga: Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya