Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI 

Selain Setnov, Imam Nahrawi juga dapat remisi tiga bulan 

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov mendapatkan remisi sebesar tiga bulan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Setnov mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara. Artinya, Setnov belum bebas. 

"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kunrat saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/8/2023).

1. AA Umbara juga dapat remisi tiga bulan

Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI IDN Times/Yogi Pasha

Selain Setnov, ada beberapa narapidana kasus korupsi yang turut mendapatkan hak remisi. Namun, dia tidak bisa merinci secara jelas. Hanya saja, untuk bekas Menpora Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara, dipastikan turut mendapatkan remisi.

"(AA Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat remisi umum satu sebesar tiga bulan," katanya.

2. Total narapidana di Lapas Sukamiskin yang dapat remisi ada 237 orang

Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI Kepal Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kunrat mengatakan, pada 17 Agustus 2023 ini ada sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak remisi. Ratusan orang koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum satu.

"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU satu semuanya, yang bebas tidak ada," katanya.

3. Tidak ada narapidana yang dapat remisi bebas

Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI instagram.com/miftafauzie

Kunrat menjelaskan, RU I ini memiliki pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan penjara. Berdasarkan data yang ia terima, narapidana yang mendapatkan RU satu sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan remisi dua bulan ada 38 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 18 orang, lima bulan ada lima orang, dan enam bulan ada tujuh orang. Kalau RU II nol," kata dia.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Keluar Lapas Sukamiskin, Polisi Diterjunkan

Baca Juga: Napi Korupsi Salat Iduladha di Lapas Sukamiskin, Kurban 10 Ekor Sapi 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya