Sepekan PPKM Darurat , Pemprov Jabar Terima 7.700 Pelanggaran

Pelanggaran dilakukan oleh perorangan dan pengelola usaha

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerima 7.700 pelanggaran selama satu pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, 7.700 pelanggan ini dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ada enam ribuan pelanggaran perseorangan, dan 1.623 pelaku usaha.

"Kalau perorangan rata-rata dia tidak pembawa surat negatif covid dan makan di tempat. Masih mendominasi di kabupaten dan kota di Jabar," ujar Emil, Senin (12/7/2021).

1. Masih banyak pengelola usaha melanggar aturan PPKM Darurat

Sepekan PPKM Darurat , Pemprov Jabar Terima 7.700 PelanggaranRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Untuk pelaku usaha, Emil bilang, masih banyak yang tetap beroperasi tidak sesuai aturan PPKM Darurat. Bahkan, ia bilang pernah melakukan inpeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi langsung salah satu tempat usaha yang melanggar aturan itu.

"Saya temukan ada yang melanggar aturan jam operasional, ada yang tidak menyediakan prokes, dan juga masih 100 persen aktivitasnya," katanya.

2. Pelanggar pidana akan disidang menggunakan sistem persidangan digital

Sepekan PPKM Darurat , Pemprov Jabar Terima 7.700 PelanggaranIDN Times

Kemudian, dari total 7.700 pelanggan itu, ada 7 ribuan sanksi administratif teguran lisan, dan 564 denda pidana. Khusus untuk pidana, Emil mengatakan, nantinya pelanggar akan melalui sidang secara daring oleh penegak hukum.

"Sanksi PPKM Darurat itu kan terbagi dua yaitu sanksi secara administratif dan sanksi secara pidana. Kalau pidana sidang akan dilakukan secara digital di mana mereka yang didenda dengan yang berhak memutuskan (hukuman) bisa tidak dalam tatap muka," jelasnya.

3. Uang denda yang diterima Pemprov Jabar dari pelanggar PPKM Darurat mencapi Rp733 juta

Sepekan PPKM Darurat , Pemprov Jabar Terima 7.700 Pelanggaranusnews.com

Adapun total uang denda yang terkumpul dari 564 tempat usaha yang melanggar mencapai Rp773 juta. Angka ini, menurut Emil, bukan sebuah prestasi melainkan hal yang harus diperbaiki dalam penerapan PPKM Darurat.

"Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda. Tetapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," kata dia.

Baca Juga: Jabar Tertinggi Kasus Isoman Meninggal, Ini Rencana Ridwan Kamil

Baca Juga: Ridwan Kamil: Oknum Pungli di TPU Khusus COVID-19 Sudah Ditangkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya