Sembunyikan Hasil Test Corona, Bupati KBB Aa Umbara Tak Disanksi

Aa Umbara sudah dinyatakan positif corona sejak 12 hari lalu

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memberikan sanksi pada Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang memilih untuk tidak mengumumkan hasil test COVID-19.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, keputusan tidak mengumumkan positif COVID-19 merupakan hak masing-masing masyarakat termasuk kepala daerah.

"Tidak ada sanksi atau bentuk teguran bagi yang tidak mengumumkan dirinya positif. Kewajibannya melaporkan ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dan melakukan isolasi," ujar Daud saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/1/2021).

1. Sekda sebut Aa Umbara bersama istrinya memiliki penyakit bawaan

Sembunyikan Hasil Test Corona, Bupati KBB Aa Umbara Tak DisanksiIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Aa Umbara Sutisna dinyatakan positif COVID-19 pada 12 hari kemarin. Selain itu, istrinya Yuyun Yuningsih juga turut dinyatakan positif corona. Sayangnya, Umbara tidak mengumumkan kondisinya pada masyarakat, melainkan memilih untuk langsung melakukan isolasi.

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan bahwa kondisi Aa Umbara dan istri berangsur membaik dibandingkan saat awal keduanya dinyatakan positif COVID-19.

"Keduanya memiliki gejala klinis seperti batuk dan gangguan pernapasan, tetapi saat ini kondisinya semakin membaik," ungkap Asep, Rabu (13/1/2021).

2. Tidak diumumkan karena tidak mau ribut

Sembunyikan Hasil Test Corona, Bupati KBB Aa Umbara Tak DisanksiDok. IDN Times/Istimewa

Ia menjelaskan, Umbara dan istri tidak menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19. Keduanya memilih melakukan isolasi serta mendapatkan perawatan di rumah pribadinya.

"Beliau awalnya gak mau (ada) ribut, ingin sehat dulu baru disampaikan. Tapi karena ada beberapa hal yang harus beliau kawal seperti program vaksin dan PPKM, sehingga saya perlu menyampaikan hal ini (atas seizin bupati dan istri)," katanya.

3. Polda Jabar memilih tidak menjelaskan

Sembunyikan Hasil Test Corona, Bupati KBB Aa Umbara Tak DisanksiIDN Times/Bagus F

IDN Times mencoba mengonfirmasi kabar tersebut pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi. Namun, ia memilih untuk tidak menjelaskan secara lengkap status dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Langsung konfirmasi saja ke Gugus Tugas COVID-19," ucap Patoppoi, Jumat (15/1/2021).

4. Polda Jabar pakai Undang-undang wabah penyakit menular pada kasus RS UMMI

Sembunyikan Hasil Test Corona, Bupati KBB Aa Umbara Tak DisanksiGedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Apa yang dilakukan Aa Umbara bertolak belakang dengan peristiwa yang melibatkan RS UMMI dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ketika itu Polda Jabar menggunakan sejumlah pasal dalam UU wabah penyakit menular untuk menangani kasus hasil tes Rizieq Shihab yang cenderung disembunyikan.

Adapun saat itu Polda Jabar mengancam pihak yang terkait dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 tahun 1984 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. 

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Ternyata Bupati Aa Umbara Positif COVID-19

Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Aa Umbara Kabur Bak Ninja di Gedung BPKP

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya