Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan Usaha

Aturan terbaru akan menyesuaikan kondisi Ramadan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melonggarkan aktivitas kegiatan ibadah dan tempat usaha selama Ramadan 2021. Keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, perubahan perwal akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Hanya saja, semua keputusan akan tetap dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.

"Beberapa poin yang akan dibahas adalah soal relaksasi sektor ekonomi dan aktivitas tempat ibadah," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).

1. Perubahan perwal masih dalam pembahasan

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan UsahaKetua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Relaksasi tempat ibadah dan kegiatan ekonomi harus dilakukan lantaran kondisi pandemik saat ini berbeda dengan tahun lalau. Saat ini, vaksinasi juga terus berjalan, dan bisa meminimalisir risiko pemaparan.

"Ada aspirasi untuk kuliner diberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB, tetapi ini masih dalam proses pembahasan belum kebijakan," ungkapnya.

2. Jam operasional untuk pelaku kuliner sangat logis

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan UsahaIlustrasi Street Food (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Ramadan 2021 jangan sampai membuat ekonomi Kota Bandung terpuruk dan penambahan COVID-19 terjadi. Menurutnya, dua aspek-aspek ini akan menjadi fokus pembahasan pada rapat terbatas dua pekan ke depan.

"Keinginan para pengusaha kuliner membuka usaha hingga pukul 24.00 WIB sangat logis. Sebab, jika mengikuti jam operasional yang sudah ada, para penjual makanan khawatir tidak ada pembeli," tuturnya.

3. Banyak aturan yang akan diubah

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan UsahaIDN Times/istimewa

Untuk jam operasional cafe, restoran, mal dan pusat perbelanjaan saat ini dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Jam operasional ini kemungkinan akan diubah mengikuti aturan baru.

"Buka dari pagi juga kan orang pada puasa, tutup jam 21.00 WIB biasanya itu baru selesai salat tarawih, kan tidak ada yang lewat. Ini nanti akan disesuaikan," jelasnya.

4. Aktivitas keagamaan akan dilonggarkan

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan UsahaSelamat ibadah puasa

Jika pada tahun sebelumnya dengan kondisi pandemik masyarakat Kota Bandung belum diizinkan untuk melakukan ibadah salat tarawih di masjid. Maka, dalam perwal baru aturan ini akan lebih dilonggarkan sesuai prokes yang ketat.

"Tahun lalau semua serba tidak boleh, sekarang kita harus berdampingan antara dunia dengan akhirat, akan banyak yang berubah," kata dia.

Baca Juga: Menang 2-1, PSS Sleman Tunduk dari Madura United 

Baca Juga: PPKM Bandung Diperpanjang hingga 5 April 2021, Mahasiswa Boleh Kuliah 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya