PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN 

Buruh minta hakim bisa bersikap adil dan tidak di intervensi

Bandung, IDN Times - Sejumlah karyawan dari PT. Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, karyawan yang terdampak PHK ada 1.142 orang. Adapun karyawan perusahaan ini diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.

"Teman buruh tidak dipekerjakan di PHK, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ujar Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9/2022).

1. Besaran THR belum dibayarkan secara maksimal

PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, tiap karyawan semestinya berhak untuk mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta usai terkena PHK.

"Adapun dari uang itu belum termasuk pembayaran THR dan juga upah para karyawan yang juga belum dibayarkan," ucapnya.

2. Majelis Hakim diharapkan bisa adil

PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy menjelaskan, majelis hakim akan membacakan tuntutan ini pada 5 Oktober 2022. Dari aksi ini, ia berharap hakim dapat mendengar suara buruh yang terkena PHK.

"Majelis hakim diharapkan dapat memutus dengan adil perkara itu tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," katanya.

3. Buruh akan mogok kerja jika putusan tidak sesuai

PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN Massa aksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) demo tolak kenaikan harga BBM subsidi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Apabila nantinya putusan majelis hakim tak sesuai harapan, Roy menambahkan, buruh bakal menggelar aksi mogok kerja bersama sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata dia.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, 4 Tuntutan Buruh Jabar ke Jokowi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya