PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KK

Berbagai cara curang dilakukan orangtua murid

Bandung, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat diwarnai dengan berbagai cara curang. Kejadian ini sudah dilakukan oknum orangtua murid sejak awal sistem ini diterapkan oleh pemerintah pusat.

Yang teranyar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh oknum orangtua murid dalam PPDB 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, kasus pemalsuan ini bakal dibawa ke ranah hukum. Orang nomor satu di Jabar ini akan melaporkan sebanyak 80 dokumen palsu PPDB ke polisi.

Emil mengatakan, 80 dokumen palsu ini ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023 pada beberapa hari kemarin. Dokumen palsu itu digunakan oknum orangtua siswa agar bisa masuk sekolah pilihannya.

"Setelah 4.700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link-nya masuk ke website dukcapil palsu," ujar Emil lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (1/8/2023).

Lalu, seperti apa saja kasus PPDB di Jabar sepanjang 2022 hingga 2023? Berikut ulasannya:

1. Kasus titipan anggota DPRD Kota Bandung

PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KKIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada PPDB 2022 muncul kasus titipan siswa dari anggota DPRD Kota Bandung, Erwin. Politisi PKB ini membuat surat agar memasukkan siswa ke beberapa sekolah SMK. Surat ditunjukan untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dengan nomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022.

Dalam surat ini, bagian atas atau kop surat bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung'. Tertera tanggal penerbitan surat pada 17 Juni 2022. Dalam surat itu juga tertulis perihal dengan kalimat 'aspirasi masyarakat'.

Dalam surat ini juga tertulis rujukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pasal 3 sebagaimana tujuan pendidikan nasional.

Selain ke Disdik Jabar, surat rekomendasi ini ditembuskan ke sejumlah SMK di Bandung, meliputi SMK Negeri 2 Bandung, SMK Negeri 15 Bandung, SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung, SMK Negeri 8 Bandung, dan SMK Negeri 9 Bandung.

Erwin sendiri membatah jika surat ini diartikan sebagai titipan. Menurutnya, hal ini merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung. Adapun keputusan akhirnya tetap berada di tangan Disdik Jabar.

"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," kata Erwin, beberapa waktu lalu.

Surat rekomendasi Erwin sendiri akhirnya membuat kegaduhan di ruang publik. Sehingga, dia memutuskan untuk menarik surat itu.

"Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut," katanya. 

2. Pungli SMKN 5 Bandung

PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KKIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain ada kasus titipan DPRD Kota Bandung, pada PPDB Jabar 2022 juga sempat ramai kasus pungutan liar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung. Satgas Saber Pungli Jabar berhasil mengamankan lima orang panitia dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/6/2022).

Lima panitia yang ditangkap terdiri dari kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator. Dalam OTT itu, Satgas Saber Pungli mengamankan uang lebih kurang Rp40 juta.

Kabarnya, pelaku meminta uang sumbangan berkisar Rp3 juta dan uang Pramuka Rp550.000 kepada orangtua siswa.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat mengatakan uang tersebut akan diserahkan saat mendaftar ulang. "Rp40 juta itu dari 44 orangtua siswa kalau tidak salah, tapi belum semuanya bayar," kata Yudi, Kamis (23/6/2022).

3. Kasus 89 ribu pemalsuan KK

PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KKIDN Times/Debbie Sutrisno

Kasus PPDB Jabar 2023 cenderung lebih canggih. Disdik Jabar menemukan 89 ribu dugaan kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) untuk mengelabuhi sistem PPDB di 28 sekolah.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Disdik bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. Dugaan pemalsuan ini pun terjadi tidak hanya dalam satu kota saja.

"Terkait temuan itu (89 kasus) sekarang tim sedang mengkaji, untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota saja, melainkan ada di 15 Kabupaten kota," ujar Wahyu di Kantor Disdik Jabar, Kamis (3/8/2023).

Wahyu menjelaskan, dugaan pemalsuan data yang dilakukan para terduga pelaku tergolong canggih. Mereka mengedit QR Code yang tertera di dalam KK yang mengarahkan pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) palsu.

"Jadi QR Code itu bukan dari Disdukcapil. Mereka buat QR Code tersambung ke URL seolah Disdukcapil, sehingga verifikator ketika melihat benar ada tanda ceklis," ungkapnya.

Mengenai penindakan KK palsu ini, Wahyu mengatakan, jika mengacu pada Pergub Jabar siswa yang diketahui menggunakan cara curang seperti memalsukan KK akan dibatalkan. Artinya, siswa yang kini sudah masuk sekolah bisa segera dikeluarkan.

"Tapi kami mengedepankan perlindungan anak, jika dari 89 itu seluruh atau sebagiannya harus melakukan pembatalan. Artinya siswa bisa melanjutkan sekolah semula dalam satu tahun. Tahun depannya harus pindah. Kami memberikan waktu satu tahun," katanya.

Wahyu menambahkan, upaya lanjutan dari kasus ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum. Sebab, hak pendidikan siswa juga harus dilindungi.

"Yang harus dikedepankan perlindungan terhadap anak. Kita harus praduga tak bersalah," kata dia.

Baca Juga: Disdik Jabar Buka Data Soal 4.791 Peserta PPDB Didiskualifikasi

Baca Juga: Buktikan Keculasan Zonasi PPDB Jabar, Orang Tua Murid Bakal Ukur Jarak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya