Polisi Janji Turunkan Semua Atribut FPI di Jawa Barat

Masyarakat yang tidak mentaati aturan itu akan ditindak

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memberikan tindakan pada masyarakat yang tidak menjalankan maklumat Kapolri soal larangan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pada Jumat 1 Januari 2021.

"Ya tentunya kalau sudah ada maklumat, sudah kita lakukan. Iya (bakal ditindak) di situ (maklumat) juga akan ada poin-poinnya kita akan jalankan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

1. Sanksi masih belum diketahui secara pasti

Polisi Janji Turunkan Semua Atribut FPI di Jawa BaratKabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Sayangnya, Erdi tidak menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan pada masyarakat yang masih menggunakan atribut FPI. Menurutnya, semua maklumat Kapolri akan ditegakkan di wilayah hukum Polda Jabar.

"Ya (termasuk spanduk) sesuai maklumat. Dilaksanakan sesuai maklumat," ucapnya singkat.

2. Ada empat poin penting dalam maklumat Kapolri

Polisi Janji Turunkan Semua Atribut FPI di Jawa BaratKapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat maklumat itu tersebar ke beberapa media sosial dan mulai banyak direspons oleh warganet. Adapun isi dari surat itu terdapat empat poin penting yang tidak boleh dilakukan masyarakat berkaitan dengan FPI.

3. Beberapa poin menerangkan aturan agar masyarakat tidak menggunakan atribut FPI

Polisi Janji Turunkan Semua Atribut FPI di Jawa Barat(Jenderal Polisi Idham Azis saat momen kelulusan putra bungsunya) Istimewa

Seperti dikutip dari isi maklumat itu, pada nomor pertama Kapolri mengatakan bahwa seluruh kegiatan, simbol, dan atribut yang terafiliasi dengan FPI harus dihentikan. Poin itu diambil berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Di poin kedua, menyatakan bahwa masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

4. Polri akan mengedepankan Satpol PP untuk menertibkan spanduk FPI di wilayah masing-masing

Polisi Janji Turunkan Semua Atribut FPI di Jawa BaratPrajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ridwan Kamil: Indonesia Butuh Kedamaian

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Tindak Penggunaan Atribut dan Semua Kegiatan FPI

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya