Polda Jabar Tangkap Lima Pelaku Penimbun Obat COVID-19

Selain menjual obat, kelimanya juga mengaku sebagai apoteker

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang tersangka penimbun obat COVID-19. Kelimanya menjual obat itu dengan harga tinggi dan diketahui tidak memiliki surat izin edar.

lima orang tersangka ini berinsial ESF, MH, IC, SM dan NH. Polda Jabar mengamankan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang merasa dirugikan karena praktik para tersangka.

1. Obat ditimbun untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal

Polda Jabar Tangkap Lima Pelaku Penimbun Obat COVID-19ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Arif Rahman mengatakan, obat ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih mahal. Obat-obatan itu antara lain Avigan 200 miligram, Favikal 200 miligram, hingga Oseltamivir 75 miligram.

"Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, tujuh boks berisi 70 tablet Oseltamivir, satu dan lima boks Avigan," ujar Arif, Rabu (21/7/2021).

2. Kelimanya menjual obat dengan harga di atas HET

Polda Jabar Tangkap Lima Pelaku Penimbun Obat COVID-19Ilustrasi Obat-obatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lima orang tersangka ini banyak menggunakan modus dalam menjalankan praktik jual beli melanggar hukum ini. Arif mengatakan, praktik yang biasa mereka memanfaatkan adalah berjualan menggunakan sistem daring. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai apoteker, dan kerap menggunakan resep palsu.

"Mereka melakukan praktik penimbunan-penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa izin edar. Contohnya Avigan, itu biasa Rp2,6 juta dijual hingga Rp10 juta," ujarnya. 

3. Lima orang tersangka diancam kurungan penjara selama 10 tahun

Polda Jabar Tangkap Lima Pelaku Penimbun Obat COVID-19Ilustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Arif menambahkan, pelaku menjual obat hasil menimbun dalam wilayah hukum Jabar seperti dari Kota Bandung ke Bogor. Praktik ini dilakukan memanfaatkan kondisi pandemik dan tingkat kebutuhan obat bagi pasien COVID-19 yang tinggi. Maka itu, mereka memasarkan hasil timbunan lewat berbagai media daring, 

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli," kata dia.

Lima orang ini dikenkan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Baca Juga: 50,89 Ton Liquid Oksigen Sudah Disalurkan ke RS COVID-19 Se-Jabar

Baca Juga: Polda Jabar Antisipasi Demonstrasi Perpanjangan PPKM

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya