PHI Bandung Kabulkan Gugatan Ribuan Buruh PT. Masterindo Jaya Abadi 

Perusahaan diminta bayar Rp60 Miliar ke 1.142 karyawan

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan ribuan buruh PT. Masterindo Jaya Abadi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Persidangan gugatan ini digelar secara tertutup. Berdasarkan amar putusan yang diterima, Majelis Hakim PHI Bandung meminta perusahaan membayar miliaran rupiah pada ribuan karyawan yang menggugat.

"Memutuskan, perusahan diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar ke 1.142 karyawan," ucap Hakim melalui amar putusan dikutip, Rabu (5/10/2022).

1. Buruh belum Terima 100 persen keputusan hakim

PHI Bandung Kabulkan Gugatan Ribuan Buruh PT. Masterindo Jaya Abadi IDN Times/Debbie Sutrisno

Menanggapi hasil putusan ini, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi berencana mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab, hakim dinilai masih belum tepat dalam membuat putusan.

Hakim PHI Bandung, kata Roy, masih belum memutuskan sesuai dengan gugatan yang disampaikan oleh ribuan buruh yang terdampak PHK. Dalam putusan ini, hakim menggunakan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sedangkan, dalam gugatannya, buruh menggunakan Pasal 13 Tahun 2003 yang dalam aturan itu disebut pesangon dibayarkan hingga dua kali lipat.

"Ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021 sehingga putusan ini belum sesuai dengan gugatan kita. Makanyaa kita nanti setelah putusan ini kita akan memutuskan apakah akan mengambil langkah kasasi atau bisa menerima," ujar Roy.

2. Pengacara tergugat kecewa terhadap keputusan hakim

PHI Bandung Kabulkan Gugatan Ribuan Buruh PT. Masterindo Jaya Abadi Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, Kuasa Hukum dari PT. Masterindo Jaya Abadi, Pranjani Radja merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim PHI Bandung. Hakim menurutnya, memutus kasus ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kita sangat kecewa tentunya bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi kami juga harus menghormati putusan pengadilan," ungkapnya.

3. Langkah kasasi akan coba ditempuh

PHI Bandung Kabulkan Gugatan Ribuan Buruh PT. Masterindo Jaya Abadi Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, Raja menjelaskan, atas putusan hakim ini hak untuk menempuh kasasi akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap, keadilan bisa didapatkan untuk kliennya.

"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan itu adalah langkah yang akan kami lakukan, untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," kata dia.

Baca Juga: PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya