Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap

Kejati Jabar temukan uang Rp350 juta di apartemen

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dua orang ini ditangkap karena melakukan aksi bejat dengan memeras RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, dua orang ini merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat berinisial AMR dan F. Keduanya ditangkap di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.

"Kami mengamankan dan menggeledah, dan didapat uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Asep, Rabu (31/3/2022) malam.

1. Modus tersangka dilakukan dengan memeras

Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap(Humas/Kejati Jabar)

Asep menjelaskan, kedu pegawai BPK ini diketahui melakukan pemerasan atas barang bukti uang yang kini telah diamankan aparat. Adapun dalih pemerasan dilakukan dengan modus hendak memeriksa keuangan.

"Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," ucapnya.

2. Tersangka memeras dengan mengancam

Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap(Humas/Kejati Jabar)

Asep mengatakan, keduanya melakukan pemerasan dengan cara mengancam pada puskesmas dan RSUD di Bekasi. Ketika sudah melakukan pemeriksaan keuangan, dua orang ini kemudian meminta pihak pengelola memberikan uang secara langsung.

"Mereka menyampaikan ada temuan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ungkapnya.

Selama pemeriksaan, tersangka AMR dan F ini meminta uang dengan nominal besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga ratusan juta. "Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit daerah, dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta," kata dia.

3. Korban rela sampai hutang ke bank ratusan juta

Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI DitangkapKejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam pengungkapan kasus ini Kejati Jabar dibantu oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Adapun uang Rp350 juta yang diamankan dari apartemen itu merupakan hasil dari pemerasan pada rumah sakit yang sudah menyerahkan Rp100 juta. Kemudian, masing-masing puskesmas Rp250 juta.

"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu, ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan. Ini barang bukti HP, uang pecaham 50 dan 100 ribu, itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak

Baca Juga: Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya