Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Tutup Kantor ACT!

Kabupaten dan kota di Jabar diminta segera tutup kantor ACT

Bandung, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta agar bupati dan wali kota bisa segera menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di wilayah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas usai pencabutan izin pengumpulan uang atau barang (PUB) oleh Kemensos.

"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini," ujar Uu di Gedung Sate, Kamis (7/7/2022).

1. Manajemen ACT diminta bisa segera menutup kantor

Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Tutup Kantor ACT!Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dok. Humas Jabar

Meski begitu, Uu mengatakan bahwa ada baiknya para petinggi ACT di Jabar dan di kabupaten/kota yang ada wilayahnya bisa lebih menghargai keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, jangan sampai nantinya terjadi hal yang tidak diharapkan seperti gejolak di kalangan masyarakat.

"Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan. Karena ini identik dengan keuangan," ucapnya.

2. Uu khawatir kabar yang tersebar menimbulkan kecemburuan

Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Tutup Kantor ACT!IDN Times/Humas Jabar

Uu menjelaskan, urusan keuangan termasuk kabar soal gaji presiden ACT yang terlampau besar, dapat menimbulkan kecemburuan masyarakat. Dengan begitu, menurutnya, ACT harus segera menutup kantor di seluruh wilayah Jabar.

Di sisi lain, Uu juga meminta masyarakat berhati-hati dalam berdonasi.

"Saya minta kantor ACT segera ditutup yang ada di wilayah Jawa Barat. Kepada masyarakat hentikan dulu memberikan sumbangan kepada ACT sebelum ada kepastian dari pihak aparat penegak hukum," ungkapannya.

3. Masyarakat diminta donasi ke lembaga yang terpercaya

Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Tutup Kantor ACT!IDN Times/Humas Jabar

Dalam kondisi yang masih dirundung pandemik COVID-19, Uu mengatakan bahwa masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga valid dalam menyalurkan sumbangan.

"Kalau sudah jelas, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) saja yang ada di Jabar karena itu pelat merah. Pertanggungjawabannya jelas, keberadaannya juga jelas, sehingga tidak menimbulkan hal seperti ACT ini. Atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Baca Juga: MUI Jabar: Tidak Ada Dai Jabar yang Dapat Program Bantuan dari ACT

Baca Juga: Dinsos Jabar Akui Sempat Mau Menggandeng ACT untuk Bansos COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya