Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKM

Dua aturan ini keluar dalam perwal yang berbeda-beda

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan  dua aturan baru untuk menangani permasalahan COVID-19. Dua kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional nomor 4 tahun 2021 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro nomor 5 tahun 2021.

1. Perwal PPKM dan PSBB proporsional berbeda

Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKMANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dua aturan ini sejalan dengan keluarnya Inmendagri soal penanganan COVID-19 tingkat RW dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kelanjutan PSBB proporsional. 

Di dalam Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial terdapat sejumlah kebijakan baru dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19. 

Dalam perwal PPKM mikro yang berisi 20 halaman, mengatur sejumlah ketentuan yang harus dilakukan setiap kecamatan setelah mengajukan karantina wilayah dalam satu RW di kelurahan. Sedangkan dalam Perwal PSBB Proporsional terdapat sejumlah kelonggaran di sektor ekonomi.

2. PSBB proporsional kali ini lebih dilonggarkan

Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKMANTARA FOTO/Arnas Padda

Beberapa aturan harus dilakukan tak lain seperti diwajibkannya pos komando yang didirikan di daerah zona merah tingkat kelurahan. Kemudian, pelacakan kontak erat terhadap keluarga yang dinyatakan positif corona dan beberapa aturan lainnya.

Kemudian untuk, Perwal PSBB proporsional yang akan diterapkan selama dua pekan hampir tidak ada perbedaan jauh dengan sebelumnya. Hanya saja, saat ini aturan lebih dilonggarkan. Seperti aturan jam operasional tempat hiburan malam yang kini dibolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB.

3. 11 kecamatan diminta mengusulkan PPKM

Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKMANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19, Ema Sumarna mengatakan, sampai saat ini penerapan PPKM mikro di kecamatan belum ada yang menerapkan. Adapun sebanyak 11 kecamatan sudah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan karantina wilayah.

"Camat sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi, kemarin kan ada 11 kecamatan, nah itu yang kita prioritaskan," ujar Ema, Selasa (9/2/2021).

Kebijakan PPKM micro berbeda dengan PSBB proporsional. Ema bilang, kecamatan nantinya memiliki kebijakan untuk mengusulkan wilayah atau kelurahan dan RW mana saja yang akan diterapkan karantina wilayah.

"Kalau misalnya kecamatan mana melaksanakan PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar kelurahannya berbeda," ungkapnya.

4. Kecamatan Antapani masih paling tinggi kasus corona

Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Baru untuk PSBB Proporsional dan PPKMTirto.id

11 wilayah yang diprioritaskan untuk melakukan PPKM micro yaitu Kecamatan Antapani, Coblong, Batununggal, Rancasari, Buahbatu, Andir, Arcamanik, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. 

"Kecamatan Antapani dengan jumlah 93 kasus. Kemudian Kecamatan Sukajadi masuk ke dalam 11 kecamatan yang diprioritaskan itu dengan jumlah 41 kasus COVID-19," katanya.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Penanganan Corona Semakin Tak Jelas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya