Optimalisasi Pendapatan, Pemprov Jabar Integrasikan Data Pajak

Integrasi dilakukan agar tidak ada simpang tindih perpajakan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jabar bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar 1 mengintegrasikan data perpajakan guna pengelolaan pajak yang lebih baik.

Kerja sama antar keduanya tertuang dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11/2023).

Rakor tersebut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Direktur Korsupgah Wil II KPK, Brigjen Yudhiawan Wibisono. Selain itu, ada 13 instansi pada kabupaten kota yang terdiri dari Bapenda dan kantor pelayanan pajak (KPP) lingkup Kanwil DJP Jabar I.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia optimistis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.

"(Sinergi) Ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Bey Machmudin, usai rakor.

1. Integrasi data pajak menguntungkan Pemprov Jabar

Optimalisasi Pendapatan, Pemprov Jabar Integrasikan Data Pajak(Istimewa)

Menurut Bey, data perpajakan daerah nantinya disinkronkan dengan pusat. Sehingga Bapenda Jabar tidak hanya data pajak kendaraan tapi juga data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan.

"Sektor pajak lainnya nantinya dapat juga di-kerja-samakan. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," katanya.

2. Banyak dampak positif dari kerja sama ini

Optimalisasi Pendapatan, Pemprov Jabar Integrasikan Data Pajak(Istimewa)

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal. Pengelolaan pajak pusat dan daerah bisa lebih terukur, dan potensi pajak bisa meningkat.

"Banyak dampak positif yang bisa dirasakan, di antaranya penguatan local taxing power meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi antara daerah dan pusat. Jelas dengan data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat," ucap Dedi.

Dedi pun mengatakan implementasinya relatif akan mudah, karena hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir. Di sektor integrasi data, upaya ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan tahun ini dilakukan perluasan integrasi pada data dan informasi perpajakan lainnya.

Semua itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar. Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.

"Ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhamdulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP," kata Dedi.

3. DJP Jabar 1 juga diuntungkan dari kerja sama ini

Optimalisasi Pendapatan, Pemprov Jabar Integrasikan Data Pajak

Sementara itu, berdasarkan data DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan lebih banyak menggali potensi pajak yang lebih besar ketimbang pusat.

Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Erna Sulistyowati menambahkan, penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.

"Berdasarkan data kami dengan pertukaran data ini ternyata keuntungan lebih banyak di daerah karena potensi yang banyak digali itu lebih besar di daerah."

"Kami bisa saling bertukar data dan bekerja bersama untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata dia.

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

Baca Juga: Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya