Napi Rutan Kelas 1 Bandung Terciduk Pesan Narkoba Dibungkus Deodorant 

Pelaku masih dalam pencarian pihak polisi dan BNN

Bandung, IDN Times - Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) negara kelas 1 Bandung nekat selundupkan tembakau gorila dan sabu-sabu dalam bungkus snack hingga deodorant. Aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Senin (22/6) malam.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, barang tersebut dititipkan oleh seorang pelaku untuk narapidana. Namun, petugas mencurigai isi dari barang titipan tersebut dan ternyata berisi snack dan deodorant.

"Penyelundupan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus snack dan deodorant oleh pelaku," ujar Aris saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/6).

1. Alat hisap sabu juga dimasukkan dalam paket

Napi Rutan Kelas 1 Bandung Terciduk Pesan Narkoba Dibungkus Deodorant IDN Times/Musthofa Aldo (istimewa)

Aris menuturkan, dalam bungkus snack dan deodorant tersebut terdapat empat paket yang berisikan tembakau gorila dan satu bungkus sabu-sabu seberat lima gram beserta alat hisap yang kemudian masih terbungkus dengan pelastik.

"Setelah itu, sebetulnya orang yang menitipkan sudah terdeteksi dan saat ini sedang dalam pencarian aparat berwenang," ungkapnya.

2. Sudah dilaporkan pada polisi dan BNN

Napi Rutan Kelas 1 Bandung Terciduk Pesan Narkoba Dibungkus Deodorant Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah mengetahui kejadian tersebut, petugas Rutan langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan Satnarkoba Polrestabes Bandung guna menindaklanjuti temuan barang haram tersebut.

"Lapor pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan dan Kemenkumham Jabar terus berupaya mencegah peredaran narkoba dan melakukan deteksi dini," jelasnya.

3. Penerima pesanan merupakan napi curat

Napi Rutan Kelas 1 Bandung Terciduk Pesan Narkoba Dibungkus Deodorant (Ilustrasi) Dok. IDN Times/istimewa

Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Klas 1 Bandung Riko Stiven mengatakan, sebagai tindak lanjut dari temuan narkoba tersebut, Rutan kelas 1 Bandung membawa narapidana berinisial A sebagai penerima paket.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa barang yang hendak diselundupkan oleh pelaku tidak hanya dikonsumsi untuk sendiri, melainkan dijual kembali pada narapidana lain.

"Dia mengakui memang dipesannya dari seseorang. A merupakan terpidana kasus pencurian disertai pemberatan dengan hukuman penjara tujuh bulan dan dia dalam waktu satu bulan ke depan akan keluar," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akui Terlambat Salurkan Bantuan COVID-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya