Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!

Segel akan berlangsung selama 14 hari

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung semakin tegas dalam memberlakukan aturan dalam penanggulangan COVID-19. Khususnya tempat hiburan di Kota Bandung yang tetap melanggar akan mendapatkan sanksi segel selama 14 hari.

Peraturan dan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 6 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. 

Ketua harian Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, aturan baru ini merupakan perubahan dari Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.

"Saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar. Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021). 

1. Tempat hiburan malam yang melanggar langsung disegel 14 hari

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!IDN Times/Humas Bandung

Sudah diberlakukan aturan 14 hari penyegelan bagi pelanggar aturan PSBB proporsional, Ema mengaku tidak akan pandang bulu menindak tempat hiburan malam ataupun sektor yang abaikan aturan.

"Kalau itu (pelanggaran) berulang langsung kepada fase pembekuan, kalau terus (melanggar) nanti bisa dilakukan pencabutan izin," ungkapnya.

2. Wali Kota Bandung sudah setujui soal denda 14 hari

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Berdasarkan aturan dalam perwal nomor 6 tahun 2021. Menurut dia, jam operasional untuk tempat hiburan malam dan sejumlah sektor yang sudah dilonggarkan tidak berubah. Semua aturan operasioanal masih sama dengan sebelumnya.

"Pak Wali sudah menandatangani bahwa sekarang ini 14 hari masa penyegelan, kalau kemarin itu 3 hari," katanya.

3. Sanksi denda masih Rp500.000

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Untuk sanksi administrasi, Ema menjelaskan, masih sama dengan aturan sebelumnya. Usul menaikan sanksi dari Rp500 ribu menjadi Rp5-10 juta tidak bisa diterapkan karena beberapa alasan.

"Kita tetap harus sesuai dengan regulasi yang sudah mengatur di atasnya. Kita kan sudah konsultasi juga bahwa itu secara aturan tidak tepat untuk dilakukan. Makanya tetap besaran seperti itu," tuturnya.

4. Disbudpar sudah sampaikan aturan ini pada pihak pengelola

Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!Istimewa

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari atau biasa dipanggil Kenny mengatakan, perubahan aturan sudah disampaikan pada pelaku usaha tempat hiburan malam yang dibina Pemkot Bandung.

"Kita sudah sampaikan pada pengelola, semoga ini dapat ditaati dan tidak untuk dilanggar seperti sebelumnya," kata dia.

Baca Juga: Ada Kolam Ikan di GBLA, DPRD Bandung: Kalau Gak Sanggup Kelola Bilang!

Baca Juga: Ada Kolam Ikan di Stadion GBLA, DPRD: Bukti Dispora Tak Mampu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya