Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus Dipatuhi

Mal dibuka di tengah perpanjangan PSBB proporsional

Bandung, IDN Times - Sebanyak 23 mal di Kota Bandung akan dibuka besok, Senin (15/6). Sejumlah aturan protokol kesehatan COVID-19 sudah dikeluarkan dengan dasar Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB proporsional hingga 26 Juni, sudah diketuk palu Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan para ahli dalam memandang pandemik COVID-19 di Kota Bandung.

1. Aturan tertuang dalam Perwal

Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus Dipatuhi(Ilustrasi mal) Pesona Square Depok (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 34 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional, tepatnya tercantum pada Pasal 11, menyatakan bahwa sejumlah ruang publik diizinkan untuk beroperasi kembali termasuk mal. Adapun aturan pengoperasian tertuang dalam ayat 9, di mana manajemen mal diminta menerapkan sejumlah protokol pencegahan COVID-19.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis," tulis Perwal yang telah diteken Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu, Minggu (14/6).

2. Manajemen mal diminta perhatikan protokol kesehatan karyawan

Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus DipatuhiIDN Times/Yogie Fadila

Selain itu, selama PSBB proposional, manajemen mal juga diwajibkan melengkapi protokol pencegahan pada karyawan yang sedang bekerja dengan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

"Seluruh karyawan di area perkantoran wajib menggunakan masker dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses di tempat kerja," ungkapnya.

3. Tidak ada fitting room dan tidak gelar great sale

Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus DipatuhiIDN Times/Mela Hapsari

Kemudian, terkait aturan khusus, dalam Pasal 11 ayat 9 huruf K, manajemen mal diharapkan melengkapi karyawan dengan face shield, masker, dan sarung tangan. Selain itu, manajemen mal juga diminta tidak menyediakan ruang ganti selama beroperasi.

"Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang," jelasnya.

4. Wajib menyediakan ruang isolasi dan mobil ambulans

Mal Bandung Dibuka, Ini Aturan Wajib yang Harus DipatuhiIDN Times/Yogie Fadila

Pemkot Bandung meminta manajemen mal bisa mengatur jumlah kapasitas lift dan eskalator berdasarkan protokol pencegahan COVID-19. Kemudian, ruang isolasi serta mobil ambulans juga diharuskan ada di setiap mal.

"Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," kata dia.

Baca Juga: Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang

Baca Juga: PSBB Berakhir Besok, Ini Saran Akademisi Unpad untuk Pemkot Bandung 

Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya