Kontroversi, Walkot Bandung Minta RUU Minuman Alkohol Segera Disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) yang masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kini masih menuai pro dan kontra.
RUU ini terkesan memukul rata semua kalangan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, RUU ini banyak dikritisi oleh masyarakat lantaran ketegasan hukum pada pelanggar dinilai terlalu berat.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam draf yang masih dibahas itu menyatakan bahwa sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Isinya, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
1. RUU larangan minol patut diapresiasi
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung penuh agar RUU larangan minol ini segera disahkan. Ia berdalih bahwa hal ini dapat menyelamatkan nilai-nilai atau norma yang berlaku di masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan mendukung DPR RI kalau membuat regulasi yang ketat (RUU Minol)," ujar Oded, Kamis (12/11/2020).
2. Akibat konsumsi alkohol sembarangan dapat berujung kekerasan
Selain itu, politisi PKS Jabar ini mengaku bahwa minol selama ini banyak disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Buntut dari konsumsi minol yang sembarangan juga kata dia dapat mengakibatkan tindak kekerasan dan kejahatan.
"Akibat dari alkohol banyak kasus terjadi membuat masyarakat kita bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai (sosial)," ungkapanya.
3. Oded sebut larangan alkohol jelas: dilarang secara agama
Ia menambahkan, RUU ini nantinya diharapkan menjadi angin segar agar peredaran minol tidak diberlakukan bebas. Menurutnya, selama ini tidak ada aturan tegas agar kondisi sosial masyarakat semakin tertata.
"Memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
4. Menurut Oded, denda puluhan juta biarkan menjadi pembahasan dewan
Lebih lanjut, Oded juga menyetujui soal denda puluhan juta rupiah dan pidana bagi masyarakat yang meminum minuman beralkohol. Ia beranggapan, hal itu sudah berdasarkan kajian dari anggota dewan.
"Saya kira soal denda sudah di bahas oleh mereka, itu sudah pasti dipikirkan," kata dia.
Baca Juga: Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Oded M Danial untuk Millennial Bandung
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok