JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith

Jaksa Penuntut Umum Anggap tuntutan tidak cermat dan keliru

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith. Nota keberatan yang diajukan terdakwa penyebar berita bohong Maluid Nabi di Kabupaten Bandung itu dianggap jaksa banyak yang kekeliruan.

"Dengan ini, jaksa menolak eksepsi terdakwa. Meninta hakim Tetap menerima surat penuntut umum untuk dijadikan dasar mengadili terdakwa. Melanjutkan persidangan ini untuk mengadili terdakwa dimilikian dakwan yang kami buat," ujar salah seorang tim jaksa saat membacakan jawaban eksepsi, Selasa (19/4/2022).

1. Jaksa anggap penasihat hukum kurang analisa dakwaan

JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin SmithBahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Jaksa juga menganggap soal anggapan terdakwa mengenai penangkapan dirinya kentalcakan muatan politis yang peduli dengan anak bangsa sangat tidak cermat. Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan aturan berlaku.

"Kita ingatkan, sebelum penasehat hukum membuat kesimpulan politis harus diteliti terlebih dahulu. Harus didahului oleh analisa, dan buat statment keliru, dan menyesatkan," katanya.

2. Hakim minta waktu satu minggu untuk membuat putusan

JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin SmithBahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dengan putusan itu, majelis hakim kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua putusan atas jawaban eksepsi dari jaksa. Adapun persidangan putusan eksepsi barucakan dibacakan pada persidangan pekan depan.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan, setelah ini gak ada replik-duplik, ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani.

3. Bahar bisa mengajukan putusan sela setelah ada jawaban hakim

JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin SmithBahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan, jangan sampai semua tahapan dilalu dengan tidak teratur. Hakim memastikan, semua keputusan diambil seadil-adilnya untuk terdakwa.

"Kalaupun nanti, gimana putusan sela dan bisa mengajukan keberatan, tapi nanti setelah pembahasan pokok bersama, setelah diputus, tanggal 26 minggu depan dibacakan putusannya," kata dia.

Baca Juga: 4 Alasan Bahar bin Smith di Eksepsi Dakwaan Hoax Malulid Nabi

Baca Juga: Didakwa Sebar Hoax, Bahar bin Smith Minta 10 Kiyai Garut Dihadirkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya