Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver Grab

Pengacara korban sempat klaim masalah ini sudah selesai

Bandung, IDN Times - Seteru Habib Bahar bin Smith dengan korban penganiayaan bernama Adriansyah di ranah hukum kian memanas. Baru-baru ini seorang kuasa hukum Adri mengaku sudah mencabut laporan penganiayaan itu sejak Mei 2020.

"Perdamaian dan pencabutan laporan itu di awal pandemik, bulan Mei 2020. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah, gongnya di pertengahan," ujar Hendy P, kuasa Hukum Andri saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

1. Polda Jabar belum terima laporan perdamaian dari Habib Bahar bin Smith

Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver GrabPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Patoppoi justru mengaku tidak pernah menerima surat damai atau pencabutan laporan antara korban dengan Habib Bahar bin Smith.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

2. Ketetapan Bahar sebagai tersangka sudah berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Jabar

Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver GrabANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Patoppoi menerangkan, Habib Bahar bin Smith saat ini masih berstatus tersangka penganiayaan pada Adriansyah. Adapun penetapan ini sudah berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020.

"Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana," ucapnya.

3. Polisi menunggu surat perdamaian

Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver GrabANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ia menegaskan, saat ini polisi masih menunggu surat perdamaian dan laporan pencabutan dari korban. Menurutnya, selama belum ada surat tersebut, status Habib Bahar bin Smith masih menjadi tersangka.

"Penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," katanya.

4. Bahar bin Smith diduga telah melakukan penganiayaan terhadap supir Grab di Bogor

Kabar Terkini Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith pada Driver GrabANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, Bahar bin Smith dijadikan tersangka atas persoalan penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, September 2018, lalu.

Menurut Erdi, aksi penganiayaan itu bermula istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar oleh sopir taksi online. Bahar kemudian tiba-tiba melakukan penganiayaan pada sopir sekaligus pelapor yang diketahui bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban.

"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka karena Aniaya Sopir Taksi Online

Baca Juga: OTW Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya