Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4

Selama PPKM Level 4 banyak sektor dilonggarkan pemerintah

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 21-25 Juli 2021. Sejumlah sektor yang sebelumnya mendapatkan pengetatan, kini semakin dilonggarkan.

Dalam menerapkan PPKM Level 4 ini, Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 77 2021. Dalam pasal 13 tertulis bahwa sektor perbelanjaan mal atau pertokoan, hingga pedagang kaki lima mendapat kelonggaran waktu atau jam operasional.

1. Mal dan toko kelontong yang jual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga 20:00 WIB

Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Oded M. Danial, Wali Kota Bandung mengatakan, jam operasional bagi toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan diperkenankan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Pada penerapan PPKM Darurat, toko modern dan toko kelontong hanya diperkenankan buka dari 10:00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Kelonggaran ini diberikan sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat.

2. Pasar tradisional diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 WIB

Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk pasar tradisional, Pemkot Bandung juga mengizinkan buka sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, di aturan sebelumnya pasar tradisional hanya diperkenankan buka hingga pukul 10.00 WIB.

"Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB," ujar Oded dikutip dari Perwal, Kamis (22/7/2021).

3. PKL diizinkan berjualan hingga 20:00 WIB

Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4Penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Kemudian, kelonggaran waktu operasional diberikan juga pada Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika semula diperkenankan izin operasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kini waktu operasional ditambah hingga pukul 20.00 WIB.

"Waktu operasional untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tulis aturan tersebut.

4. Aturan masih tidak mengizinkan makan di tempat untuk PKL, kafe, dan warung makan

Ini Jam Operasional Pasar dan Kafe Kota Bandung Selama PPKM Level 4Pexels/Artem Beliaikin

Oded menambahkan, untuk kapasitas daya tampung pengunjung toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

"Kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang beroperasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," katanya.

Pemkot Bandung meminta Pengelola restoran, warung makan, rumah makan, dan kafe wajib menyediakan tempat pemesanan dan pengambilan makanan sesuai yang telah ditentukan Satgas COVID-19 Kota Bandung.

"Pimpinan atau pengelola toko modern, PKL, dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergihran (work in shift)," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terapkan PPKM Level 4 untuk 27 Daerah di Jabar

Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Bagikan Rp500 Ribu untuk 60 Ribu Keluarga

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya