Guru Pondok Pesantren Nekat Cabuli Santriwati Selama Empat Tahun

Pencabulan dilakukan di kontrakan dan ruang seni rupa

Bandung, IDN Times - Seorang guru berinisial EP dari salah satu sekolah Islam sekaligus pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, nekat melakukan aksi pencabulan pada seorang murid perempuan selama empat tahun. Pencabulan dilakukan EP di ruang seni rupa dan kontrakan.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, EP diamankan polisi berdasarkan laporan dari korban. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan polisi kemudian mengamankan EP.

"Awalnya kami mendapatkan laporan terkait persetubuhan di bawah umur, ini pelakunya guru," ujar Hendra saat konferensi pers di Polresta Bandung, Selasa (26/5).

1. Korban diminta foto bugil oleh pelaku

Guru Pondok Pesantren Nekat Cabuli Santriwati Selama Empat TahunIDN Times/Azzis Zulkhairil

Hendra mengungkapkan, kejadian tersebut diawali dari EP yang menakut-nakuti korban karena korban pernah difoto dengan tidak mengenakan jilbab. Adapun aturan dalam sekolah tersebut bagi perempuan yang tidak mengenakan jilbab akan disanksi.

"Berdasarkan pengakuan korban ditakut-takuti disebarkan ke media sosial. Awalnya foto tidak menggunakan hijab karena takut diancam lagi dan akhirnya pelaku minta foto tanpa busana," ungkapnya.

2. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain

Guru Pondok Pesantren Nekat Cabuli Santriwati Selama Empat TahunIDN Times/Azzis Zulkhairil

Hendra menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya selama korban berumur 14 tahun sampai 17 tahun. Polresta Bandung juga masih mendalami apakah ada korban lain dari pelaku tersebut atau hanya satu orang.

"Pencabulan dilakukan pelaku dari korban umur 14 sampai 17 tahun, saat ini korban masih satu orang. Namun tidak menuntut kemungkinan ada korban lainnya," tuturnya.

3. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Guru Pondok Pesantren Nekat Cabuli Santriwati Selama Empat TahunIDN Times/Azzis Zulkhairil

Hendra menambahkan, pelaku EP sendiri sudah memiliki istri dan sudah beranak dua. Sejumlah barang bukti seperti handphone dan satu unit komputer sekolah turut diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.

"Pelaku sudah berkeluarga dan sudah punya anak. Korban sendiri tidak hamil. Kasus ini sekarang masih kita dalami," katanya.

Atas perbuatannya, Polisi mengenakan EP dengan pasaI 81 ayat (3) dan atau 82 UU RI nomor 17 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 01 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana. "Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun," kata dia.

4. Pelaku hanya mengaku khilaf atas apa yang telah diperbuatnya

Guru Pondok Pesantren Nekat Cabuli Santriwati Selama Empat TahunIDN Times/Azzis Zulkhairil

Di tempat yang sama, pelaku EP mengaku telah melakukan aksi bejatnya di ruang seni rupa dan kontrakannya. Ia juga mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan meminta maaf pada korban.

"Saya khilaf, melakukan pencabulan di kontrakan di sekolah di ruang seni rupa, saya minta maaf," kata dia.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan 63 Ton Daging Babi

Baca Juga: Polresta Bandung Kantongi Identitas Kerangka Manusia Duduk di Sofa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya