Dua Terdakwa Penyuap Hakim MA Dituntut 8 Tahun Bui!

Dari dua orang terdakwa satu orang dituntut 8 tahun 6 bulan

Bandung, IDN Times - Dua orang penyuap Hakim Mahkamah Agung sekaligus Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut pidana kurungan penjara 8 tahun. Jaksa Penuntut KPK menilai dua orang tersebut terbukti melakukan suap.

Heryanto Tanaka dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Ivan Dwi Kusuma dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,"

"Kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto.

1. Dalam tuntutan ada hal yang memberatkan dan meringankan

Dua Terdakwa Penyuap Hakim MA Dituntut 8 Tahun Bui!Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam tuntutan, Jaksa KPK juga membacakan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, Jaksa KPK menilai kedua terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah untuk dapat memberantas tindak korupsi.

"Perbuatan para terdakwa juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI," ungkapnya.

Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.

2. Keduanya dinilai telah melanggar sederet aturan hukum

Dua Terdakwa Penyuap Hakim MA Dituntut 8 Tahun Bui!Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jaksa KPK menilai, terdakwa Tanaka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Kemudian, untuk terdakwa Ivan, Jaksa KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

3. Keduanya menyuap Hakim MA melalui pengacara

Dua Terdakwa Penyuap Hakim MA Dituntut 8 Tahun Bui!Ilustrasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto merupakan seorang Deposan KSP Intidana. Dua orang ini diduga telah memberikan uang senilai ribuan Dollar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto memberikan uang tersebut melalui dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Setelah itu, uang masuk ke kantong-kantong Hakim Agung di MA yaitu: Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Juga: Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus Dibatalkan

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya