Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Jual di Mal Kota Bandung

Disperindag Jabar tarik peredaran produk yang melanggar ini

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan di salah satu pusat perbelanjaan modern populer yang ada di Kota Bandung.

Temuan ini terungkap dalam Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

1. Delapan produk ini melanggar aturan

Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Jual di Mal Kota BandungKepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, delapan produk ini melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Adapun peraturan yang dilanggar ini seperti tidak ada label SNI serta beberapa hal lainnya.

"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," ujar Noneng pada awak media, Senin (18/12/2023).

2. Ada produk makanan yang tidak memiliki keterangan Bahasa Indonesia

Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Jual di Mal Kota BandungKepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Noneng menjelaskan, delapan produk yang tidak layak edar ini beberapa di antaranya adalah makanan, elektronik dan handuk. Pengelola diharapakanya harus bisa lebih jeli lagi dalam memahami peraturan perdagangan.

"Ada makanan, tidak ada label bahasa Indonesia-nya, tidak ada SNI itu elektronik, handuk labelnya tidak sesuai, masalah merek itu produk elektronik juga," ucapnya.

3. Disperindag Jabar berikan surat teguran tertulis

Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Jual di Mal Kota BandungKepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Noneng menjelaskan, produk yang layak jual dan beredar di supermarket modern seharusnya memiliki nomor SNI. Selain itu, label yang tertera dalam produk juga harus berbahasa Indonesia, tidak hanya dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya.

"Merk itu haru sesuai dengan aturan yang ada, kemudian label juga harus dalam bahasa Indonesia. Kan ada yang impor, nah itu harus ada label bahasa Indonesia, kemudian ada yg kemasannya rusak, dan ada juga yang izin edarnya tidak terlihat," katanya.

Lebih lanjut, Noneng menegaskan, Disperindag Jabar sudah berkoordinasi dengan pengelola super market modern ini untuk tidak menjual delapan produk yang melanggar aturan itu.

"Jadi beberapa produk itu terpaksa harus kami tarik dari peredarannya. Kami juga berikan surat teguran tertulis," kata dia.

Baca Juga: Jaga Inflasi, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah

Baca Juga: Disperindag Jabar Pastikan Kenaikan Harga Beras Tak Pengaruhi Inflasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya