Di Kota Bandung, Pengendara Masuk Jalur Sepeda Belum Disanksi

Di Jakarta sudah lebih dulu menegakan aturan tersebut

Bandung, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Catur Bayu Prabowo memastikan, pemberlakuan sanksi untuk pelanggar roda dua dan roda empat yang masuk di jalur sepeda di Kota Bandung, belum bisa diterapkan.

Catur mengatakan, untuk Kota Bandung sendiri aturan penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan karena jalanan di Kota Bandung belum sepadan.

"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," ujar Catur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

1. Banyak jalur sepeda yang akhirnya dipakai untuk kendaran lain

Di Kota Bandung, Pengendara Masuk Jalur Sepeda Belum DisanksiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Catur menjelaskan, beberapa jalan di Kota Bandung yang belum tepat untuk jalur sepeda tersebut, misalnya di seputaran Saparua, menurut dia, di jalan tersebut jalur sepeda sudah ada, namun pada akhirnya menumpuk dengan kendaraan lain.

"Akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu. Sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. Itu masalah di kota Bandung," tuturnya.

2. Sementara akan mengutaman pejalan kaki dan sepeda

Di Kota Bandung, Pengendara Masuk Jalur Sepeda Belum DisanksiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Bayu menyebut, untuk sementara waktu dan berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sambung dia, penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.

"Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya dilanggar," katanya.

3. Aturan tersebut di Jakarta sudah diterapkan

Di Kota Bandung, Pengendara Masuk Jalur Sepeda Belum DisanksiKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/11).

Pasal 284 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Sedangkan pasal 287 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya