Demi Jabatan, 11 Kepala Dinas KBB Setor Uang ke Aa Umbara

Aa Umbara diduga menerima Rp463 juta dari kepala dinas

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan gratifikasi pada 11 pejabat di lingkungan dinas pemerintah KBB.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi bantuan sosial (Bansos) KBB 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8/2021).

JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara, pertama adalah dakwaan korupsi Bansos penanganan pandemik COVID-19 dan gratifikasi di lingkungan dinas KBB.

Dalam. Dakwaannya, Budi Nugraha, JPU KPK mengatakan Aa Umbara menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB seluruhnya sebesar Rp463.500.000,00.

1. Kepala BKD, Agustustina Piryanti

Agustina Piryanti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB pada bulan Maret 2019 bertempat di Kantor Pemerintahan KBB, diminta Aa Umbara untuk membantu dana terhadap kegiatan Aa Umbara.

Selanjutnya, Agustina
Piryanti menyerahkan uang seluruhnya sejumlah Rp35.000.000,00 langsung kepada Aa Umbara yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Maret
2019 sampai bulan Desember 2020.

2. Kepala DPMD, Wandiana

Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB telah memberikan uang kepada Aa Umbara seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00. Uang diberikan secara bertahap yaitu, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp5.000.000,00 dan bulan Mei 2020 sebesar Rp5.000.000,00

3. Kepla Dinkes, Hernawan Widjojanto

Drg. Hernawan Widjajanto, Kepala Dinas Kesehatan KBB beberapa kali menyerahkan uang untuk kepentingan Aa Umbara seluruhnya sejumlah Rp164.000.000,00.

4. Kepala Disdik, Asep Dendih

Asep Dendih, Kepala Dinas Pendidikan KBB, pada tanggal 24 Juli 2020 di Hotel Horison Pangandaran menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui ajudannya yang bernama Kamaluddin sebesar Rp3.000.000,00.

5. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Avira Nurfashihah

Avira Nurfashihah, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, KBB pada bulan Mei 2020 di Sekretariat PKK KBB menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000,00 untuk kegiatan istri Aa Umbara di PKK. Uang tersebut diserahkan melalui Yadi (Sekretaris Pribadi Aa Umbara).

6. Kepala Dishub, Lukmanul Hakim

Lukmanul Hakim, Kepala Dinas Perhubungan KBB, atas permintaan Aa Umbara beberapa kali menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya sejumlah Rp155.000.000,00.

7. Kepala Disdukcapil, Hendra Trismayadi

Hendra TrismayadiI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB, atas permintaan Aa Umbara beberapa kali menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan Terdakwa yang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00.

8. Kepala Dispangtan, Heru Budi Purnomo

Heru Budi Purnomo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB, pada tanggal 24 Juli 2020 di Hotel Horison Pangandaran menyerahkan uang kepada Aa Umbara melalui ajudannya yang bernama Kamaluddin sebesar Rp10.000.000,00.

9. Kepala Disperindag, Ricky Riyadi

Ricky Riyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan Aa Umbara yang seluruhnya sejumlah Rp17.500.000,00.

10. Kasi SDM di Dinas Kesehatan KBB, Rita Nurcahyanil

Rita NurcahyaniI, Kasi SDM di Dinas Kesehatan KBB, pada bulan Februari 2020 bertempat di Toserba Borma Kecamatan Lembang telah memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 kepada Aa Umbara melalui Asep Lukman (anak kandung Aa Umbara).

Uang itu untuk pengurusan pindah jabatan dari Kasubag UPT KB Wilayah Lembang menjadi Kasi SDM di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

11. Dari Kepala dinas lainnya

Aa Umbara melalui Kamaluddin selaku ajudannya, pada 24 Juli 2020 ketika Aa Umbara mengadakan acara di Hotel Horison Pangandaran, Kamaluddin telah menerima uang dari beberapa Kepala Dinas di Pemerintahan KBB di luar penerimaan dari Asep Dendih, Lukmanul Hakim, Hendra Trismayadi, Heru Budi Purnomo, seluruhnya sebesar Rp30.000.000,00.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Hengky Kurniawan Jadi Saksi Kasus Aa Umbara

Baca Juga: KPK Periksa Aa Umbara untuk Cek Aliran Uang dari Proyek Bansos COVID

Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya