Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda Jabar

Bibit ganja dibeli melalui akun instagram pribadi

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial GG diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat karena menanam ganja impor asal negara Amerika. Penangkapan GG terjadi di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (12/10/2020).

Direktur Reserse Narkoba, Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, polisi saat menangkap GG menemukan beberapa pot ganja sudah ditanam dan satu buah kotak bibit yang dibeli dari negara paman sam.

"Ada enam barang pohon ganja yang mulai tumbuh dan beberapa biji ganja masih belum ditanam tersimpan dalam kotak penyimpanan berbahan plastik," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/10/2020).

1. Pengiriman bibit ganja dari Amerika ke Indonesia melalui ekspedisi

Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, bibit pohon ganja ini dibeli oleh GG melalui akun instagram pribadinya. Sedangkan, transaksi dilakukan oleh tersangka langsung melalui penjual di Amerika Serikat.

"GG beli dari Amerika, belinya lewat Instagram seharga Rp 300 ribu. Di situ ada iklan beberapa contoh ganja kemudian ada akun pribadi untuk dikontak. Kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.

2. GG belajar menanam ganja melalui akun YouTube

Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Berdasarkan pengakuan GG, Rudy mengatakan, tanaman pohon ganja ini dirawat dengan menggunakan cahaya dan diberikan kipas angin portabel untuk menjaga tanaman tetap tumbuh. Selain itu, GG belajar menanam pohon ini melalui YouTube.

"Dia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja, belajarnya cuma dari YouTube," katanya.

3. Selain tanam ganja GG juga bekerja sebagai kurir sabu

Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain tanaman ganja, dari tangan GG, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Adapun GG dalam kasus ini berperan sebagai kurir dan penanaman ganja.

"Ganjanya dia yang tanam. Kalau narkoba lainnya dia hanya sebagai kurir. Ada paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo 'Instagram' warna merah muda, 300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan 'love' warna hijau," katanya.

4. GG diancam pidana hukuman mati

Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda JabarIDN Times/Azzis Zulkhairil

Dari kasus ini, polisi mengancam GG dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun bui.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya