Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap Polisi

Dua tersangka ini terancam pidana mati

Bandung, IDN Times - Dua warga Kota Depok yang berprofesi sebagai ojek online MT (23) beserta seorang perempuan berinisial IA (40) berprofesi sebagai ibu rumah tangga diamankan oleh Polrestabes Bandung beserta Polda Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat.

Keduanya diamankan oleh pihak berwajib lantaran, telah melakukan tindakan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 12 kilo, 185 gram. MT diamankan di bandara Hussain Sastranegara  sedangkan IAIA diamankan di kediamannya.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (12/10/2019) sekira jam 13.30 Wib di Bandara Husen Sastranegara Bandung," ujar Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

1. Keduanya mengaku hanya dititipi

Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Rudy mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka MA, tersangka IA dan seorang saksi berinisial H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan atau perintah dari seseorang berinisial S.

"S merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria,"ungkapnya.

2. Diiming-imingi ribuan dolar

Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Rudy menjelaskan, modus yang dilakukan oleh keduanya adalah, dengan membawa koper milik DPO WNA S, dimana dalam koper tersebut berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila, Philipina dan di beri upah sebesar 1.000 dolar amerika atau setara dengan Rp14 juta

"Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan S,"katanya.

3. Polisi sempat menjebak DPO S

Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap PolisiIDN Times/Jawa Barat

Lebih lanjut, Rudy mengatakan, kepolisian sempat melakukan penjebakan agar S mengambil sabu yang telah diamankan. S pun dikatakan dia, sempat menyatakan akan mengambil barang tersebut di kerumah kontrakan tersangka IA.

"Namun terhitung dari beberapa hari setelah penangkapan IA, S tidak melakukan komunikasi melalui hp Iagi dengan para tersangka yang telah diamankan,"jelasnya.

4. Keduanya diancam hukuman pidana mati

Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Dengan demikian, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 UURI 35 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya