Bandar Sabu Pangandaran, Kapolri Harap Diberi Hukuman Maksimal

Hukuman maksimal harus dilakukan agar beri efek jera

Bandung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan hukuman yang maksimal pada lima orang tersangka 1,196 ton sabu jaringan Timur Tengah di Pangandaran. Adapun lima orang ini berinisial SA, HM, HH, AH dan MH.

"Kami mengimbau untuk pengadilan dan kejaksaan bisa memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sekali lagi tentunya saya mohon informasi tingkatkan terus," ujar Listyo saat konfrensi pers di Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

1. Pengungkapan ini terbesar di pertengahan tahun

Bandar Sabu Pangandaran, Kapolri Harap Diberi Hukuman MaksimalKapolri Jenderal Listyo Sigit saat Konferensi Pers 1,196 Ton Sabu Pangandaran (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Listyo bilang, upaya kerja sama memberantas narkoba harus dilakukan secara bersama-sama baik dari pencegahan penindakan hingga hukuman. Ia berharap kejaksaan dan pengadilan bisa turut membantu memberikan hukuman setimpal pada pelaku.

"Kami memiliki daya tangkal dan cegah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Semoga ini menjadi pengungkapan terbesar di awal menjelang pertengahan tahun 2022," ucapnya.

2. Polri sudah mengungkap 2,73 ton sabu

Bandar Sabu Pangandaran, Kapolri Harap Diberi Hukuman Maksimal1,196 Ton Sabu Pangandaran saat konfrensi pers (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Listyo menjelaskan, hingga saat ini penanganan narkoba terus dilakukan Polri. Ada sederet kasus lain yang juga tidak kalah besar dan telah diungkap Polri. Kata Kapolri, polda saat ini juga harus lebih sigap terhadap kasus narkoba.

"Kami sudah mengungkap sabu kurang lebih 2,73 ton dari berbagai keberhasilan rekan-rekan. Kemudian ganja 7,24 ton dan ekstasi 230.789 butir. Saya harap ke depan pengungkapan besar terus dilakukan dan paling penting bagaimana kita mencegah narkoba," katanya.

3. Lima orang tersangka diancam hukuman mati

Bandar Sabu Pangandaran, Kapolri Harap Diberi Hukuman Maksimal1,196 Ton Sabu Pangandaran saat konfrensi pers (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Listyo mengatakan bahwa lima orang pelaku itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Apabila 1,196 ton tidak beredar di masyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," ujar Listyo.

Dalam pengungkapan ini, Polri telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti ini kemudian dihitung ulang dan jumlahnya mencapai 1,196 ton. Adapun sebelumnya terhitung hanya satu ton.

"Barang bukti 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 1,196 Ton Sabu Dikirim Lewat Pangandaran

Baca Juga: Kasus 1,196 Ton Sabu Pangandaran, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya