Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Selasa Pekan Depan

Bahar akan mendengarkan langsung vonis hakim PN Bandung

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus ceramah Maulid Nabi Muhammad oleh terdakwa Bahar bin Smith memasuki tahap akhir. Setelah menjalani tuntutan kemudian replik dan duplik, Bahar akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya sudah melalui proses replik dan duplik pada sela pekan ini. Sehingga, persidangan selanjutnya akan ada pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selesa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

1. Pengacara terus berdoa untuk 'mengetuk pintu langit'

Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Selasa Pekan DepanIDN Times/Galih Persiana

Untuk menghadapi sidang vonis, Ichwan menjelaskan, semua persiapan kini tengah dilakukan agar Bahar bin Smith mendapatkan hak yang sesuai. Kata dia, tim pengacara juga kini terus berdoa agar diberikan vonis yang sesuai keinginan.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ungkapnya.

2. Bahar akan mendengarkan langsung keputusan hakim

Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Selasa Pekan DepanBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith akan mendengarkan langsung pembacaan vonis dari hakim. Ia memastikan, semua tanggapan atas tuntutan jaksa dan permintaan pada hakim sudah dilakukan.

"Kita sudah kemarin diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.

3. Bahar dituntut JPU Kejati Jabar lima tahun bui

Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Selasa Pekan DepanBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith lima tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Bui, Bahar bin Smith: Jaksa Didakwa Allah di Akhirat

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Bui, Bahar bin Smith: Saya Tidak Bersalah! 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya