Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Bui

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tiga bulan bui pada penceramah kondang Bahar bin Smith. Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). 

1. Hakim menilai Bahar sudah membuat citra ulama menjadi negatif

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan BuiSuasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang yang digelar secara daring ini, Surachmat menyatakan bahwa Bahar telah terbukti bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Kemudian, ada dua hal yang membuat Bahar mendapatkan vonis kurungan tiga bulan bui.

Untuk hal yang meringankan, Hakim Surachmat menganggap Bahar telah melakukan perdamaian dengan korban. "Yang memberatkan, terdakwa telah memberikan citra negatif, karena sebagai ulama," katanya.

2. JPU menuntut Bahar lima bulan bui

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan BuiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana lima bulan penjara. Sidang tuntutan juga digelar secara daring di PN Bandung.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar Sukanda, JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan Kamis (27/5/2021).

3. Bahar dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan BuiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam amar tuntutan JPU, Bahar dinilai bersalah karena telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi online sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55. Sedangkan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170, dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata dia.

Baca Juga: Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar Bin Smith: Saya Tak Minta Dibebaskan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya