Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tiga bulan bui pada penceramah kondang Bahar bin Smith. Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).
1. Hakim menilai Bahar sudah membuat citra ulama menjadi negatif
Dalam sidang yang digelar secara daring ini, Surachmat menyatakan bahwa Bahar telah terbukti bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Kemudian, ada dua hal yang membuat Bahar mendapatkan vonis kurungan tiga bulan bui.
Untuk hal yang meringankan, Hakim Surachmat menganggap Bahar telah melakukan perdamaian dengan korban. "Yang memberatkan, terdakwa telah memberikan citra negatif, karena sebagai ulama," katanya.
2. JPU menuntut Bahar lima bulan bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana lima bulan penjara. Sidang tuntutan juga digelar secara daring di PN Bandung.
"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar Sukanda, JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan Kamis (27/5/2021).
3. Bahar dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan
Dalam amar tuntutan JPU, Bahar dinilai bersalah karena telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi online sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55. Sedangkan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170, dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata dia.
Baca Juga: Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar Bin Smith: Saya Tak Minta Dibebaskan