Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di Bandung

THM FOX Club-F3X KTV jadi tempat peredaran narkoba Bandung

Bandung, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung masih mencari perizinan dari dua Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya yang terseret kasus peredaran narkoba oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.

Adapun dua tempat itu adalah THM FOX Club dan F3X KTV Bandung. Keduanya disebut oleh kepolisian sebagai sindikat peredaran gelap narkoba di Kota Bandung.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurdin mengatakan, perizinan dari dua THM ini tengah dalam proses pencarian.

"Kewenangan kita, ini lagi dicek Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya dan ini belum nemu perizinannya. Belum ketemu lah kemarin. Karena kita juga masih fokus MPP lagi pada ribet di kantor Sabtu sampai Minggu mereka kerja," ujar Ronny dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

1. Izin dari dua THM ini masih dicari

Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di Bandungilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ronny memastikan saat ini jajarannya tengah mencari dokumen NIH dari dua tempat hiburan malam di Kota Bandung ini. Dia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai izin dua tempat yang terseret kasus narkoba AKP Edi Nurdin Massa itu.

"Terkait itu perizinannya memang lagi dicek oleh kita. Itu ada di Koordinator Bidang C Perizinan Kepariwisataan, dan polres juga kemarin minta data itu. Kita masih cek," ucapnya.

2. AKP Edi Nurdin Massa jadi tersangka

Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di BandungIlustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial Edi karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap setelah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung

3. Penangkapan di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani

Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di BandungIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Edi.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani," kata Krisno.

Krisno mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 101 gram brutto, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,2 gram, dan uang tunai sebesar Rp27 juta.

"Satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Positif Sabu

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Kedapatan Bawa Sabu 101 Gram

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya