2.000 Buruh SPSI Jabar Gruduk Gedung Sate Tolak PP 51 2023

Penetapan UMP dan UMK 2024 diminta tak gunakan PP 51 2023

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggeruduk Gedung Sate, Senin (20/11/2023). Mereka akan melangsungkan aksi protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

"Rencana siang ini kami mulai (aksi) dari SPSI sektitar 1.000 -2.000 orang (buruh). Pertama kami menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimun (UMP) itu kita jugqa minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36," ujarnya Roy saat dikonfimasi.

1. Pemberian upah harus dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

2.000 Buruh SPSI Jabar Gruduk Gedung Sate Tolak PP 51 2023IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain melokan PP 51, Roy Jinto mengungkapkan, buruh SPSI Jabar juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Guberenur untuk menetapakan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

"Jadi nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas, karena kita tahun PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi masa kalau pakai PP 35, itu UMP saja naiknya Rp76 ribu," katanya.

2. PP 51 membatasi kenaikan hanya di 1-3 persen

2.000 Buruh SPSI Jabar Gruduk Gedung Sate Tolak PP 51 2023Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Roy menegaskan, para buruh khsusnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil.

"Jadi untuk pertimbangannya, pertama kalau pakai PP 51 itu kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. Dan itu juga akan menurunkan daya beli buruh. Tapi, mungkin nanti selebihnya di lokasi (aksi) saja," jelasnya.

3. Pemprov Jabar pastikan menggunakan PP 51

2.000 Buruh SPSI Jabar Gruduk Gedung Sate Tolak PP 51 2023Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk menentukan UMP dan UMK 2024. Semua formula serta rumus akan digunakan sesuai peraturan itu.

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penentuan UMP UMK 2023 Jabar Gunakan PP 51, Buruh Ancam Mogok Massal

Baca Juga: Tolak PP 51 2023, Ribuan Buruh SPN Jabar Kepung Gedung Sate

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya