Sidang Dugaan Korupsi, Kesaksian Ajudan dan Sekpri Ringankan Aa Umbara
Saksi ungkap tak ada aliran dana kadis ke Aa Umbara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang kasus dugaan yang menjerat Bupati Non Aktif Bandung Barat Aa Umbara kembali digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Jumat(10/9/2021). Sidang lanjutan ini dihadirkan dua saksi yakni mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan seputar gratifikasi sesuai pasal 12 B yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa bupati non aktif terkait dugaan adanya penerimaan oleh Aa Umbara melalui ajudan dan sekpri.
Baca Juga: Demi Jabatan, 11 Kepala Dinas KBB Setor Uang ke Aa Umbara
1. Diakui tidak ada uang dari kepala dinas atau pihak swasta
Dari barang bukti berupa rekening koran Kamal terhitung Oktober 2018 sampai 2 November 2020. Jaksa menanyakan aliran uang dari rekening Kamal sebagai ajudan ke berbagai pihak.
Kamal menjawab bahwa ia kerap diminta Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan utamanya saat menjelang momen Idul Fitri untuk THR yang jumlahnya bervariasi dari mulai 500.000 sampai 5.000.000.
Ketika jaksa menanyakan kepada saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta, Saksi menjawab tidak ada dan tidak pernah dan dapat dibuktikan melalui rekening koran.
"Saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta,?" Tanya Jaksa.
"tidak ada dan tidak pernah,"Jawabnya
Juga terungkap di persidangan dari rekening koran ajudan tidak ada 1 pun aliran dana yang diterima dari kepala dinas.
Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!
Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara