Gelombang Ketiga COVID-19, Pemkot Bandung Kembalikan PTM 50 Persen
Kebijakan ini akan berlaku di perwal baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) baru terkait penanganan kasus COVID-19 yang sedang meningkat. Terdapat sejumlah kebijakan baru dalam perwal yang segera ditandatangani Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tengah mempersiapkan antisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru dalam perwal yang segera ditandatangani Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dalam perwal ini nantinya terdapat sejumlah poin yang akan direvisi dan diubah diantarana mengenai proses pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kasus aktif ini yang harus kita waspadai. Kemarin saja, seminggu lompatan 10 kali lipat. Itu harus waspadai. BOR mulai gerak lagi itu yang bikin deg-degan. Nah, kami sedang persiapkan perubahan-perubahan di dalam perwal terutama dalam jam operasional dan kapasitas ruangan," kata Ema di Balaikota Bandung, Jumat(4/2/2022).
1. PTM 100 persen akan kembali menjadi 50 persen
Ema mengungkapkan, dalam perwal baru yang akan diubah diantaranya proses satuan pendidikan pembelajaran tatap muka (PTM) yang kini sudah 100 persen akan menjadi 50 persen.
"Kapasitan satuan pendidikan yang paling banyak 100 persen peserta didik per kelas nanti akan menjadi 50 persen," kata dia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandung Naik 10 Kali Lipat dalam Dua Pekan
Baca Juga: Gelar PTM, 13 Siswa dan 1 Guru di Bandung Terpapar COVID-19