Revisi Perda RTRW Karawang, DPRD Waspadai Pasal Titipan Pengusaha
Dikhawatirkan merugikan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang bakal direvisi. Tetapi, menjelang dilakukannya revisi, DPRD Karawang mengingatkan agar tidak ada pasal titipan dalam Perda RTRW itu.
Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna menyampaikan pasal titipan yang umumnya dari kalangan pengusaha itu harus dihindari. Sebab jika titipan pasal itu diakomodasi, dikhawatirkan merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.
“Kami bakal mengawal pembahasan revisi Perda RTRW itu," ujarnya.
1. Celah pasal titipan
Menurut Anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna, sesuai dengan kondisi yang terjadi di Karawang selama beberapa tahun terakhir, ada kemungkinan munculnya pasal titipan pengusaha.
Atas hal tersebut pihaknya dari legislatif mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga marwah pasal-pasal dalam Perda RTRW Karawang supaya tidak ada pasal titipan.
Sebelumnya mencuat adanya dokumen palsu perizinan salah satu pabrik kaca di Kecamatan Jatisari yang bukan zona industri.
Ada juga pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang akan mengambil bahan bakunya di Karawang yang sampai saat ini belum terealisasi karena wilayahnya belum masuk zona pertambangan.
Acep menyampaikan kalau hal-hal tersebut memungkinkan adanya pasal titipan dalam revisi Perda RTRW. Bahkan revisi Perda RTRW bisa menjadi celah kalangan pengusaha untuk memuluskan usahanya di Karawang yang sebelumnya dinyatakan melanggar Perda RTRW.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kuntilanak Merah di Bekas Tempat Wisata Karawang
Baca Juga: Tampung Semua Pasien COVID-19, Karawang Maksimalkan Sisa Ranjang RS