[FOTO] Tangis Histeris Keluarga Dengar Wahid Husein Divonis 8 Tahun
Wahid Husein enggan dipenjara di Lapas Sukamismin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tangisan tiba-tiba pecah di ruang sidang, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis atas terdakwa eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, Senin(8/4). Keluarga Wahid menangis tersedu-sedu, mendengar hakim memutuskan hukuman 8 tahun penjara pada Wahid.
Miris, memang, sampai-sampai pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, memohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Wahid tak menghabiskan hukuman 8 tahunnya di Lapas Sukamiskin.
"(Kalau dipenjara di Sukamiskin) Secara kejiwaan pasti pengaruhnya enggak bagus. Itu satu. Kemudian untuk anak-anaknya, yang tadinya datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang tempatnya berubah jadi jeruji, " ujar Firma, kepada awak pers di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Dengan alasan itu, tak heran jika tangis keluarga Wahid tak lagi dapat dibendung setelah mendengar putusan hakim.
1. Persidangan vonis Wahid semestinya sudah digelar sejak pukul 10.00 WIB, Senin (8/4). Namun, karena beberapa alasan, persidangan baru dimulai pada pukul 15.00 WIB. Terdakwa menggunakan batik berwarna putih dan langsung duduk di tengah persidangan setelah jaksa memanggil namanya.
Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin